QUARTAL.ID – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengambil langkah proaktif dalam melindungi generasi muda dari ancaman judi online dengan menggelar sosialisasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 01 Tanjung Selor pada Jumat (11/4/2025).
“Kegiatan edukatif ini menjadi wujud sinergitas antara aparat kepolisian dan dunia pendidikan dalam upaya preventif memberantas praktik perjudian daring di kalangan pelajar,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditbinmas Polda Kaltara, termasuk PS. Kasubdit Satpam/Polsus dan PS. Kasubdit Bin Tibsos beserta jajaran, serta dari pihak SMPN 01 Tanjung Selor yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah, para guru, dan seluruh siswa sebagai peserta utama.
Dalam kesempatan tersebut, para siswa diberikan pemahaman mendalam mengenai pengertian judi online dan bagaimana cara kerjanya di ranah digital. Selain itu, dipaparkan pula data dan statistik terkini mengenai jumlah pemain judi online sebagai gambaran betapa masifnya permasalahan ini.
Materi penting lainnya yang disampaikan adalah dampak negatif yang ditimbulkan oleh kecanduan judi online, mencakup aspek ekonomi, sosial, dan psikologis. Aspek hukum terkait perjudian online juga dijelaskan, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta sanksi yang mengintai para pemain maupun pihak yang mempromosikannya.
Di akhir kegiatan, disampaikan himbauan khusus kepada seluruh siswa SMPN 01 Tanjung Selor untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian online. Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran para siswa, guru, serta pihak sekolah mengenai bahaya dan konsekuensi negatif judi online dapat meningkat secara signifikan, sehingga para siswa mampu melindungi diri dari praktik merugikan yang dapat menghancurkan masa depan mereka.
Komitmen bersama antara Polda Kaltara dan SMPN 01 Tanjung Selor dalam memberantas potensi penyebaran judi online di lingkungan pelajar pun tercermin jelas dalam kegiatan ini.