QUARTAL.ID – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak, Kalimantan Utara, berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bulungan.
“Dua orang pelaku berhasil diamankan jajaran Polresta Bulungan dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (19/4/2025),” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Senin (21/4/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media lokal dengan pemberitaan. Penjual gorengan di Tanjung Selor menjadi korbannya, menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu dari pembeli, yang kemudian kabur melarikan diri.
Merespons laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak, salah satu pelaku teridentifikasi melakukan pengisian saldo (top up) aplikasi rekening digital di sebuah konter pulsa menggunakan nomor telepon 08215434833 atas nama Erwin.
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan Erwin Bin Nurdin (39), seorang warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor. Dari hasil pengembangan kasus, Erwin mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya yang bernama Jamal Bin Alimudin (40), seorang warga Jalan Semangka Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor. Jamal pun tak lama kemudian berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang temannya bernama Andi saat dalam perjalanan menuju Berau. Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua unit telepon seluler.
Saat ini, Erwin dan Jamal telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua pelaku, menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (JPU).
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati dalam setiap transaksi tunai. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi atau menjadi korban peredaran uang palsu.
Pihaknya menegaskan komitmen Polda Kaltara dan Polres jajaran terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat di wilayah hukumnya. (*)
Quartal.id