QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltara menggelar rapat bersama perwakilan guru dari kabupaten/kota membahas keberlanjutan kebijakan insentif guru 2025 yuntuk satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP yang diberikan Pemprov Kaltara kepada Kabupaten/Kota, Rabu (23/4/2025) di Tanjung Selor.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menjernihkan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pemberian insentif guru,” tutur Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan.
Datu Iqro Ramadhan sebagai pemimpin rapat juga menyampaikan kondisi keuangan Pemprov Kaltara yang signifikan, mencapai kurang lebih Rp1 triliun akibat penyesuaian keuangan atas kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kita ingin memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan jangan sampai semua beban dibebankan kepada Pemerintah Provinsi,” tegas Datu.
Datu Iqro menjelaskan bahwa Pemprov Kaltara menampung seluruh masukan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur.
Ia juga meluruskan adanya permintaan keputusan dari pihak kabupaten/kota dalam rapat tersebut.
“Kami tekankan bahwa kami staf tidak mungkin mengambil keputusan, kami hanya menyampaikan masukan kepada Gubernur dan kondisi diskusi tadi cukup bagus dan pada intinya kita kembalikan kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, Denny Harianto, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan komitmen Pemprov untuk tidak mengulangi kesalahan terkait pemberian insentif guru PAUD, SD, dan SMP sederajat yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Karena hal ini sudah jelas menjadi temuan,” kata Denny.
Ia juga mengatakan pentingnya efisiensi anggaran dan fokus pada kewajiban-kewajiban yang menjadi prioritas, seperti mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta urusan wajib dan pilihan lainnya, termasuk infrastruktur, pelayanan, dan pengawasan.
DPRD Jembatani lewat Kajian Solusi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menjembatani aspirasi guru-guru se-Kaltara dengan regulasi yang berlaku. Ia mengakui adanya benturan antara keinginan guru dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara yang mengalami penurunan drastis.
“Sebenarnya kita ingin mempertemukan antara keinginan guru-guru se-Kaltara ini dengan memadukan dengan regulasi yang ada karena ini kan benturannya dengan regulasi saat ini, ditambah dengan juga postur APBD kita yang terjadi banyak penurunan, hampir Rp1 triliun,” jelas Syamsuddin.
Untuk mencari solusi terbaik, Komisi IV DPRD Kaltara meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara untuk melakukan kajian komprehensif.
Kajian tersebut diyakini memberikan gambaran lengkap mengenai jumlah guru ASN, non-ASN, dan guru di sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Selain itu, DPRD juga meminta kajian mengenai potensi celah anggaran lain di luar insentif yang selama ini diberikan.
“Kemudian dari aspek DPRD sendiri, setelah adanya kajian dari Dinas Pendidikan, dan DPRD akan membahasnya dalam gabungan komisi dan setelah itu, kalau ada bulat kesepakatan dari DPRD, kita lanjutkan ke gubernur untuk kita pertemukan,” ujarnya.
Masuk dalam APBD 2025
Denny Hariyanto kembali menambahkan bahwa pemberian pembahasan mengenai keberlanjutan insentif guru pada 2025 ini telah dilakukan sejak 2024 dan telah masuk dalam APBD 2025 yang telah disahkan dan dievaluasi.
Namun, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) dan aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penyesuaian anggaran menjadi tantangan baru. Inpres yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Adapun aturan mendagri yang dimaksud adalah Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Ini sudah masuk dalam APBD 2025 tetapi ketika Inpres dan Permendagri keluar, inilah yang harus menyesuaikan kembali, sedangkan belanja-belanja yang harus kami prioritaskan sudah ada di dalam situ,” jelas Denny.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltara akan kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan langkah-langkah efisiensi anggaran yang diambil telah sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Ia juga mengingatkan potensi risiko dan sanksi jika daerah tidak patuh pada regulasi tersebut, yang dapat berimbas pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi sumber utama pendapatan daerah Kaltara.
Denny juga menyinggung total insentif guru yang telah dikeluarkan sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai Rp832 miliar. Ia menjelaskan bahwa temuan BPK terkait insentif ini masih dalam batas toleransi, namun dengan adanya Inpres dan Edaran Mendagri, penyesuaian anggaran menjadi sebuah keharusan.
“Mari kita sama-sama pahami bahwa ini aturan, sekaligus kita cari solusi lain, tanpa mengulang cara yang kemarin, kita sudah tahu salahnya tetapi kita tabrak terus,” tutur.
Pertemuan ini diyakini menjadi langkah awal untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi serta kondisi keuangan daerah, demi kesejahteraan para guru di Kaltara.
Pemerintah Provinsi Kaltara berkomitmen untuk berdialog dan mencari jalan tengah terbaik dalam menyikapi polemik insentif guru ini. (*)
Quartal.id