QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan melalui Komisi II kembali turun tangan memediasi polemik pembebasan lahan warga RT 18 dan RT 20 di Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu. Permasalahan yang tak kunjung usai ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (19/5/2025).
Dipimpin langsung Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, RDP ini dihadiri Ketua Komisi II Mustafah dan perwakilan warga terdampak. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait pembayaran ganti rugi lahan dan rumah oleh PT Pertamina EP Bunyu yang dinilai tidak merata.
Riyanto mengungkapkan, dari total 54 kepala keluarga (KK) di dua RT tersebut, baru 32 KK yang telah menerima pembayaran ganti untung dari pihak Pertamina.
“Sisanya, sebanyak 22 kepala keluarga, belum menerima kompensasi sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Riyanto.
DPRD Bulungan menaruh perhatian serius pada persoalan ini dan meminta percepatan penyelesaian yang adil serta proporsional bagi seluruh warga terdampak. Sebagai bentuk komitmen, lembaga legislatif ini secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim terpadu.
“Tim terpadu ini melibatkan unsur DPRD, pemerintah daerah, perwakilan PT Pertamina EP Bunyu, serta warga terdampak,” jelas Riyanto.
Fokus utama tim adalah meninjau ulang skema pembayaran agar tidak ada ketimpangan nilai kompensasi antara warga yang sudah dan belum menerima ganti untung.
Tim terpadu dijadwalkan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi serta evaluasi atas proses ganti rugi yang telah berjalan. DPRD Bulungan berharap, melalui tim ini, persoalan yang berlarut-larut bisa segera tuntas dan tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.
“Tim akan segera bekerja melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar hasilnya objektif dan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan bersama,” pungkasnya. (*/adv)
Quartal