QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerima Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Nota pengantar tersebut diterima Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie dari Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang dalam rapat paripurna ke-18 DPRD Kaltara yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Achmad Djufrie menegaskan, penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk nyata akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kaltara kepada DPRD, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ranperda ini dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Proses audit APBD 2024 Pemprov Kaltara telah tuntas, dimulai dari pemeriksaan pendahuluan (4 Februari – 7 Maret 2025) hingga pemeriksaan terinci (14 April – 13 Mei 2025).
Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diserahkan kepada DPRD Kaltara pada 2 Juni 2025, menjadi bukti tata kelola keuangan yang baik di Pemprov Kaltara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Zainal A Paliwang merinci capaian APBD Tahun Anggaran 2024.
Sisi pendapatan daerah, dari target Rp3,85 triliun, Pemprov Kaltara berhasil merealisasikan Rp3,45 triliun, atau sekitar 89,78%.
Angka ini ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp1,03 triliun (93,31% dari target) serta pendapatan transfer yang terealisasi Rp2,41 triliun (88,07% dari target).
Capaian luar biasa ditunjukkan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp350 juta, realisasinya melonjak hingga Rp8 miliar lebih, atau sekitar 2.286,47%, yang sebagian besar berasal dari pendapatan hibah.
Sementara itu, untuk sisi belanja daerah, dari target Rp3,97 triliun, realisasinya tercatat Rp3,57 triliun, atau sekitar 89,77%. Belanja operasi menjadi porsi terbesar dengan realisasi Rp2,33 triliun (91,44%), diikuti belanja modal sebesar Rp706,18 miliar (88,93%).
Belanja tidak terduga juga terealisasi tinggi mencapai Rp7,56 miliar (94,59%), sementara belanja transfer mencapai Rp524,32 miliar (83,98%).
Terkait pembiayaan daerah, Pemprov Kaltara menerima pembiayaan sebesar Rp149,76 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023, dengan pengeluaran pembiayaan senilai Rp20 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Kaltimtara.
Dengan adanya koreksi, SILPA Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp17,54 miliar. Gubernur juga memaparkan posisi keuangan daerah melalui neraca dan laporan arus kas.
Neraca daerah tahun 2024 menunjukkan kondisi keuangan yang sehat per 31 Desember 2024, dengan total aset sebesar Rp8,58 triliun, kewajiban Rp341,53 miliar, dan ekuitas senilai Rp8,24 triliun.
Angka-angka ini menggambarkan kekuatan finansial pemerintah daerah. Lebih lanjut, Laporan Arus Kas menunjukkan bahwa saldo akhir kas daerah per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp17,96 miliar.
Angka ini mencerminkan kemampuan Pemprov Kaltara dalam mengelola dan memenuhi kebutuhan kas sepanjang tahun anggaran 2024.
Dengan berbagai capaian ini, diyakini DPRD Kaltara dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (*/adv)
Quartal