Kamis, 19 Juni 2025 18:30 WITA

Polda Kaltara ungkap 2 pelaku pornografi, modus pacaran online hingga libatkan bocah 3 tahun

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan (kiri) memberi keterangan pers terkait pornografi anak dan kasus narkotika di Mapolda Kaltara, Kamis (19/6/2025). QUARTAL

Polda Kaltara ungkap 2 pelaku pornografi, modus pacaran online hingga libatkan bocah 3 tahun

Kamis, 19 Juni 2025 18:30 WITA

QUARTAL.IDKepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil membongkar kasus serius pornografi anak yang melibatkan dua tersangka. Pengungkapan ini berawal dari laporan Interpol dan menggarisbawahi bahaya kejahatan siber yang mengintai anak-anak.

Dua tersangka yang diamankan berinisial IN (43), pria asal Samarinda, dan NS (36), seorang ibu rumah tangga dari Tarakan. Tersangka IN kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan NS tidak dengan pertimbangan kemanusiaan. 

“Kasus ini mulai terkuak pada Senin, 5 Mei 2025, setelah Divisi Hubungan Internasional Polri menerima surat dari CAC Interpol. Surat tersebut berisi satu CD yang memuat 50 foto pornografi anak,” kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Mapolda Kaltara, Kamis (19/6/2025). 

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, terungkap bahwa foto-foto tersebut diambil di Kota Tarakan pada tahun 2017. 

Polisi juga berkoordinasi dengan NCMEC (National Center for Missing & Exploiting Children) dan menemukan tiga cybertipeline terkait konten pornografi anak lainnya.

Pergerakan cepat tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara membuahkan hasil. Pada 9 Juni 2025, tim bersama NGO Our Rescue menuju Samarinda untuk memburu pelaku. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka IN dan menemukan barang bukti setelah penggeledahan.

Pengembangan kasus berlanjut. Setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kalimantan Utara, pada 13 Juni 2025, tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bergerak ke Tarakan dan berhasil mengamankan tersangka NS.

Mirisnya, modus operandi pelaku tergolong keji. Tersangka IN berkenalan dan menjalin hubungan online dengan tersangka NS menggunakan akun Facebook palsu bernama IPAN KZ. Keduanya mengaku belum pernah bertemu langsung atau melalui video call.

Dalam hubungan online tersebut, IN meminta NS untuk mengirimkan foto/video bermuatan pornografi. Lebih parah lagi, IN bahkan meminta NS untuk melibatkan anak kandung NS yang saat itu masih berusia tiga tahun dengan menampilkan foto-foto ‘kem*luan’ korban.

Motif di balik perbuatan bejat ini diakui tersangka IN untuk memuaskan fantasi seksnya. Tersangka IN juga mengaku sering mengunduh konten pornografi anak lain melalui aplikasi TOR untuk mengakses Dark Web menggunakan ponselnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menyikapi kasus ini, Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya kemajuan teknologi digital. Meskipun membawa dampak positif, teknologi juga dapat menjadi sarana kejahatan siber yang mengancam, khususnya anak-anak.

Polda Kaltara berpesan kepada para orang tua untuk memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, dalam penggunaan teknologi. Hal ini untuk meminimalisir potensi terjadinya kejahatan siber. 

“Kami imbau masyarakat Kaltara juga berhati-hati dalam menggunakan media sosial, serta tidak sembarangan mencantumkan atau memposting data maupun kegiatan pribadi,” ujar Kabid Humas. 

Mengingat kasus pornografi anak merupakan atensi skala internasional dan termasuk dalam extraordinary crime, penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Utara dan NGO Our Rescue Indonesia untuk penanganan dampak yang dialami korban.

Polda Kaltara mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah mendukung kelancaran dan keberhasilan pengungkapan kasus ini. (*)

Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini