Selasa, 24 Juni 2025 15:55 WITA

Pemprov Kaltara gandeng Kejati perkuat penegakan hukum perdata dan tata usaha negara

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang (kiri) dan Kajati Kaltara Amiek Mulandari (kanan) serah terima dokumen MoU di kantor gubernur Kaltara, Selasa (24/6/2025). QUARTAL.ID

Pemprov Kaltara gandeng Kejati perkuat penegakan hukum perdata dan tata usaha negara

Selasa, 24 Juni 2025 15:55 WITA

QUARTAL.ID Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menangani masalah hukum. 

Kerja sama ini ditandai dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemprov Kaltara dan Kejati Kaltara tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (24/6/2025). 

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. 

“Kegiatan ini bukan hanya menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Gubernur.

Ia mengakui bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN seringkali muncul. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara akan sangat membantu Pemprov Kaltara.

“Kejaksaan akan memberikan pertimbangan, pendampingan, dan pembelaan hukum agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil dapat berjalan secara tepat dan pasti serta tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemprov Kaltara optimistis tercipta hubungan harmonis dan saling menguatkan. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan hukum, menyelamatkan aset negara, serta menciptakan birokrasi yang taat hukum, berintegritas, dan profesional.

Gubernur juga mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti kerja sama ini dengan serius. 

“Jangan ragu untuk berkoordinasi, konsultasi, dan meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi dalam setiap persoalan yang dapat diduga berpotensi berdampak hukum,” imbaunya.

Kepala Kejati (Kajati) Kaltara Amiek Mulandari, SH.,M.H menyambut baik MoU ini. Ia menjelaskan, Kejaksaan memiliki peran vital tidak hanya dalam penuntutan tindak pidana umum, penyelidikan, dan penyidikan, tetapi juga penuntutan dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Selain itu, Kejaksaan juga memiliki fungsi intelijen penegakan hukum, serta pendampingan proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek strategis daerah (PSD),” papar Amiek.

Dalam pelaksanaan MoU ini, Kejati Kaltara fokus pada pendampingan dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan TUN di lingkungan Pemprov Kaltara. Jaksa Pengacara Negara diyakini dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

“Jika terjadi sengketa antara Pemprov Kaltara dengan instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD lainnya, maka Kejaksaan dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, ataupun fasilitator,” tambah Amiek.

Amiek juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemprov Kaltara atas kerja sama yang baik selama ini. Menurutnya, hal ini penting terutama dalam meningkatkan pelayanan publik serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan TUN, sehingga dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. (*/adv)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini