QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,8 Milyar.
Penyerahan bankeu secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal A Paliwang di kantor Gubernur Kaltara, Rabu (30/7/2025).
Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan dana bantuan ini diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai. Untuk tahun anggaran 2025, nilai bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik di Kaltara telah ditetapkan sebesar Rp7.887,53 per suara sah, dengan total anggaran mencapai Rp2.852.280.709,” sebut Zainal.
Partai politik yang menerima bantuan keuangan ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/375/2025 tanggal 30 Juni 2025 adalah DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebesar Rp 69.402.376, DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp162.309.592, DPW Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp184.828.490, DPW Partai Nasdem Rp191.832.617, DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp285.875.637, DPD Partai Hanura Rp335.795.815, DPD PDI Perjuangan Rp354.355.173, DPD Partai Demokrat Rp384.485.537, DPD Partai Golkar Rp388.247.889, dan DPD Partai Gerindra Rp495.147.583.
Gubernur Zainal mengingatkan bantuan ini dapat dimanfaatkan secara tepat guna, akuntabel, dan transparan.
“Kami mengingatkan seluruh partai politik penerima bantuan senantiasa menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Gubernur berharap adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan partai politik terus terjalin dalam memperkuat demokrasi dan membangun Kalimantan Utara yang lebih maju, makmur dan berkelanjutan. (*/red/adv)