QUARTAL.ID – Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar dugaan penukaran 12 kg sabu dengan tawas oleh oknum polisi. Menanggapi isu ini, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers pada Jumat (18/7/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto didampingi Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan dan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat klarifikasi ini digelar di Mapolda Kaltara.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut berbagai tokoh masyarakat seperti Yunus Luat (tokoh Dayak), Dr. Budi (tokoh Jawa), Joko Supriyadi S.T M.T ( Forum Intelektual Kaltara), Hieskel (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), serta awak media.
Kapolda Kaltara dengan tegas membantah isu yang beredar.
“Informasi mengenai penukaran barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kg dengan tawas seperti yang telah beredar adalah tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Irjen Pol. Hary Sudwijanto.
Irjen Pol. Hary Sudwijanto menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan hasil penyidikan menyeluruh, peristiwa sebenarnya adalah adanya upaya percobaan pengambilan barang bukti oleh dua oknum anggota Dittahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Kaltara. Mereka berniat menukar sabu tersebut, namun aksi mereka tidak sempat terlaksana.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan dua orang tahanan yang turut diperiksa sebagai saksi. Di lokasi kejadian, Rutan Tahti, memang ditemukan sisa tawas yang diduga akan digunakan sebagai pengganti. Namun, Kapolda memastikan bahwa barang bukti utama sabu-sabu tidak mengalami perubahan.
Untuk semakin meyakinkan publik, hasil uji laboratorium forensik juga menegaskan bahwa seluruh sampel barang bukti yang diperiksa tetap mengandung zat methamphetamine (sabu). Hasil ini konsisten dengan pemeriksaan laboratorium forensik sebelumnya, membuktikan keaslian barang bukti.
Irjen Pol. Hary Sudwijanto menekankan bahwa kasus ini sejak awal ditangani dengan sangat serius. Penyelidikan melibatkan penyidik dari Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Kaltara, serta diawasi langsung oleh Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Kaltara.
“Berkas perkara kedua oknum tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan saat ini masih dalam proses kelengkapan. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” tegas Kapolda.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Kaltara dalam memberantas narkoba, tanpa pandang bulu.
“Kami tegaskan kembali Polda Kaltara tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkoba, siapa pun pelakunya. Tidak ada impunitas, tidak ada yang ditutupi. Yang ada adalah keberanian untuk bersih-bersih dari dalam,” ucap Kapolda.
Polda Kaltara menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkotika, baik terhadap jaringan eksternal maupun oknum internal.
Berbagai langkah nyata telah diambil. Periode Agustus 2024 hingga Juli 2025, Polda Kaltara berhasil mengungkap 277 kasus narkotika dan mengamankan barang bukti lebih dari 200 kg sabu.
Polda Kaltara juga telah menginisiasi pembangunan kawasan percontohan Bebas Narkoba di Selumit Pantai, Kota Tarakan sebagai wujud pencegahan.
Dengan klarifikasi ini, Polda Kaltara berharap masyarakat tidak lagi termakan isu hoaks dan tetap percaya pada upaya aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba. (*)
Quartal