Jumat, 25 Juli 2025 11:17 WITA

Polda Kaltara amankan 21,3 kg sabu sepanjang Juli 2025: TKP di Bulungan, Tarakan, dan Malinau

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto dan forkopimda merilis pengungkapan kasus narkotika selama Juli, Jumat (25/7/2025) di Mapolda Kaltara. IST

Polda Kaltara amankan 21,3 kg sabu sepanjang Juli 2025: TKP di Bulungan, Tarakan, dan Malinau

Jumat, 25 Juli 2025 11:17 WITA

QUARTAL.IDKomitmen Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi. Sepanjang Juli 2025, Polda Kaltara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 21,3 kilogram. 

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/7/2025), di Tanjung Selor.

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, didampingi oleh sejumlah pejabat dari lintas instansi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Polres/Polresta jajaran. 

Sebanyak 10 orang tersangka—sembilan laki-laki dan satu perempuan—berhasil diamankan dari empat lokasi kejadian perkara di Tarakan, Bulungan, dan Malinau.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 9 Juli 2025 di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Dua tersangka, berinisial M dan S, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 5.106,63 gram.

Selanjutnya, pada 19 Juli 2025, Polresta Bulungan mengamankan tersangka R.A. di Tanjung Selor Hulu dengan barang bukti sabu seberat 3.003,03 gram. Kemudian, pada 21 Juli 2025, Polres Malinau berhasil menyita 949,14 gram sabu dari lima penumpang mobil di Desa Sesua.

Kasus terbesar diungkap oleh tim gabungan Polres Tarakan dan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada 23 Juli 2025 di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, di mana dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu mencapai 12.375 gram.

Dari total 21,3 kilogram sabu yang diamankan, diperkirakan sebanyak 426.563 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga terhindar dari potensi kerugian ekonomi dengan estimasi nilai mencapai Rp13,86 miliar.

Kapolda Kaltara menegaskan komitmen institusinya dalam memerangi narkoba. 

“Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik dari eksternal maupun internal institusi. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Irjen Hary.

Ia menambahkan, Polda Kaltara telah menerapkan berbagai langkah mitigasi untuk memastikan integritas proses penanganan perkara, antara lain pengawasan ketat oleh Bidpropam dan Itwasda, penanganan perkara secara profesional dan transparan, penimbangan barang bukti di kantor Pegadaian, serta penyisihan barang bukti untuk Labfor dan pembuktian di persidangan.

“Langkah-langkah ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan tidak hanya keras terhadap pelaku, tetapi juga bersih dalam prosesnya,” tambahnya.

Kapolda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media untuk bersama-sama menjaga daerah dari ancaman bahaya narkotika. (*)

Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini