QUARTAL.ID – Komitmen tegas Polda Kalimantan Utara dalam memerangi narkoba tak hanya isapan jempol. Jumat (25/7/2025), Polda Kaltara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,8 kilogram di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Ini adalah bukti nyata transparansi dan akuntabilitas aparat dalam penanganan kasus kejahatan narkoba.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, didampingi jajaran petinggi dari berbagai instansi terkait, termasuk Danlantamal XIII Tarakan, perwakilan Danrem 092/Mrl, perwakilan BNNP Kaltara, perwakilan Kajati Kaltara, perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua FKUB Kaltara, serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltara.
“Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya memberantas peredaran barang haram di Kaltara,” tutur Kapolda.
Barang bukti sabu dengan berat bersih 16.808,29 gram ini berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) berbeda. Dari kasus-kasus tersebut, enam tersangka berhasil diamankan, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Sebelum dimusnahkan, total sabu yang berhasil diamankan adalah 16.824,59 gram, di mana sebagian kecil, yakni 8,15 gram, telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik sebagai bukti di persidangan.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan, yang menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. Ini juga merupakan langkah konkret untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.
Dengan dimusnahkannya 16,8 kilogram sabu ini, diperkirakan 168.240 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya narkotika.
“Angka ini mencerminkan dampak besar dari kerja keras Polda Kaltara dalam menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Kapolda.
Sebelum pemusnahan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Biddokkes Polda Kaltara dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, dengan bantuan penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Proses pemusnahan dilakukan secara teliti: barang bukti narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi air, dicampur dengan cairan khusus, lalu dilarutkan hingga hancur. Setelah itu, sisa larutan dibuang di pembuangan WC belakang gedung C Mapolda Kaltara, memastikan sabu benar-benar tidak bisa digunakan lagi.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik.
Polda Kaltara berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkoba baik skala nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltara. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban kepada masyarakat. (*)
Quartal