Rabu, 22 Mei 2024 18:46 WITA

Mari kenali Pajak Alat Berat rinci dan cara hitungnya! Pemprov Kaltara mulai pungut tahun ini

Ilustrasi - Alat Berat.

Mari kenali Pajak Alat Berat rinci dan cara hitungnya! Pemprov Kaltara mulai pungut tahun ini

Rabu, 22 Mei 2024 18:46 WITA

QUARTAL.ID – Gimana sih brosis, ngerasa makin keren aja ya zaman sekarang? Mau bangun gedung, mau bikin jalan, semua serba instan! Rahasianya? Ya, alat berat yang canggih dan powerful abis!

Alat berat ini bukan mainan, lho. Fungsinya banyak banget, mulai dari menggali, memuat, mengangkut, menghampar, sampai memadatkan tanah. Gak heran kalau proyek konstruksi jadi makin cepet, gampang, dan hasilnya mantap!

Tapi, tau gak sih brosis, kalau alat berat ini juga punya pajak sendiri? Gak kayak kendaraan biasa yang kena Pajak Kendaraan Bermotor, alat berat punya aturan pajaknya sendiri, yaitu Pajak Alat Berat.

Jadi, buat kamu yang mau terjun ke dunia konstruksi, jangan lupa siapin budgetnya gak cuma buat beli alat berat, tapi juga buat bayar pajaknya ya!

Yuk, simak beberapa poin penting tentang Pajak Alat Berat:

Bukan Pajak Kendaraan Bermotor

Berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat diatur khusus dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini dikenakan untuk membantu pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di Indonesia.

Dana dari pajak ini digunakan untuk membangun dan memelihara jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.

Di Kalimantan Utara (Kaltara), Pemprov sudah menyiapkan aturan penerapan Pajak Alat Berat. Yaitu diatur di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Tapi, tahu tidak, kalau Pajak Alat Berat ini baru masuk salah satu komponen pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemprov. Dan Pemprov Kaltara, mulai menerapkannya tahun ini (2024). Daerah tetangga, Provinsi Kalimantan Timur, baru akan menerapkannya tahun depan (2025). 

Dasar Hukum Penerapan Pajak Alat Berat (PAB) di Provinsi Kaltara 

Alat berat merupakan salah satu objek pajak yang diatur di Pasal 14 Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sebelumnya, pada Perda Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah belum mengatur Pajak Alat Berat. 

Pasal 14 Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan:

(1) Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
a. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 
b. Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat.

Selanjutnya, Pasal 15 berbunyi:

(1) Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2) Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat

Untuk mengetahui dasar pengenaan PAB, simak isi Pasal 16:

(1) Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual Alat Berat.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
(3) Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(4) Dasar pengenaan PAB berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai dasar pengenaan PAB.

Detil rinci tarif Pajak Alat Berat yang diterapkan Pemprov Kaltara dapat dilihat pada Pasal 17, yang berbunyi: Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Adapun Pasal 18 mengatur dasar pengenaan pokok PAB: 

(1) Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(3) PAB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.

Selanjutnya, pada Pasal 19 berbunyi:

(1) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat secara sah. 
(2) PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dibayar sekaligus di muka. 
(3) Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat tidak sampai 12 (dua belas) dilakukan pengembalian PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengembalian PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Penulis: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini