QUARTAL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.
Penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 275,2 miliar.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi ini berlangsung pada Jumat (15/8) di Kantor Wilayah BPD Kaltimtara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Kombes Dadan menjelaskan, kasus ini berpusat pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Kerugian negara yang ditimbulkan dari 47 kredit tersebut diperkirakan mencapai Rp 275,2 miliar.
”Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” terang Kombes Dadan dalam keterangan resmi Polda Kaltara diterima pada Sabtu (16/8/2025).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan kasus yang terjadi antara tahun 2022 hingga 2024. Dokumen-dokumen ini akan menjadi alat bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.
Meski telah menyita dokumen penting, Kombes Dadan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam skema kredit fiktif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar ini. (*/rls)