Kamis, 12 Maret 2026 03:56 WITA

Polda Kaltara amankan puluhan gram sabu siap edar di Tanjung Selor dari tangan RI

Barang bukti yang disita kepolisian dari tangan RI. IST

Polda Kaltara amankan puluhan gram sabu siap edar di Tanjung Selor dari tangan RI

Kamis, 12 Maret 2026 03:56 WITA

TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/03/2026), petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RI alias WA bin AR.

Penangkapan ini hasil penyelidikan intensif setelah kepolisian menerima laporan akurat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di Tanjung Selor.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Slamet Wahyudi, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa saat dilakukan penggeledahan, tim Subdit III menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai puluhan gram.

Barang haram tersebut terdiri dari satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat kurang lebih 25,00 gram, serta empat bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,51 gram. Seluruh paket sabu tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna biru navy milik tersangka.

Selain menyita narkotika, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Petugas menyita satu unit telepon genggam merk Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi transaksi. Polisi juga menemukan uang tunai sejumlah Rp550.000 yang disinyalir merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman mendalam guna mengungkap jaringan pemasok utama serta memetakan titik-titik peredaran lain yang melibatkan tersangka.

Ia menegaskan Polda Katara tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kaltara. (*)

Editor: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini