TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil sikap tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) di wilayahnya. Selain melanggar hukum, aktivitas ilegal tersebut dinilai menjadi bom waktu yang mengancam kelestarian alam.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku tambang ilegal. Menurutnya, dampak dari praktik ini jauh lebih besar daripada sekadar kerugian materiil.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” ujar Djati kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Djati memastikan bahwa jajaran Polda Kaltara akan memburu dan menindak para pelaku sesuai aturan yang berlaku. Kendati demikian, Polri juga tetap mengedepankan langkah persuasif melalui sinergi lintas instansi.
Polda Kaltara berencana menggandeng dinas terkait untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diambil guna menumbuhkan kesadaran kolektif tentang bahaya degradasi alam yang disebabkan oleh aktivitas tambang tak berizin.
“Kami tidak akan tinggal diam. Komitmen kami jelas, tidak ada kompromi bagi aktivitas yang mengancam kelestarian alam,” imbuhnya.
Sejalan dengan sikap tegas kepolisian, Pemprov juga memperketat pengawasan. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB.
Kebijakan ini diambil menyusul keresahan atas masifnya tambang ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam edaran tersebut, Gubernur menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan wajib menggunakan material dari sumber yang memiliki izin resmi (legal).
“Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi,” tegas Zainal.
Dengan adanya kolaborasi antara ketegasan hukum dari Polda Kaltara dan regulasi dari Pemprov, diharapkan ruang gerak mafia tambang ilegal semakin menyempit demi menjaga keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan. (*)
Editor: Quartal






















