TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan memastikan akan terus mengawal komitmen penyelesaian sengketa agraria antara PT Kayan Bumi Plantation (KBP) dengan warga eks-Satuan Pemukiman (SP) 3 Wonomulyo. Langkah ini diambil menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) taktis yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Bulungan guna mengurai polemik dugaan penyerobotan lahan konservasi perusahaan.
Hingga kini, parlemen daerah berkomitmen agar hasil fasilitasi yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan Dwi Sugiarto, Ketua Komisi II Mustafah, serta anggota legislatif Sunaryo tersebut, dapat segera ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak di lapangan.
Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafah, menegaskan bahwa lembaga dewan memposisikan diri sebagai mediator objektif demi merumuskan solusi jangka panjang yang berkeadilan (win-win solution). Sengketa ini diharapkan tidak dibiarkan berlarut-larut agar tidak mengganggu kondusivitas wilayah.
“RDP kemarin merupakan bentuk fungsi fasilitasi dari DPRD. Fokus kita hari ini dan ke depan adalah memastikan pihak perusahaan dan aparat desa segera merealisasikan formula solusi konkret di lapangan, sehingga hak-hak masyarakat dan regulasi perusahaan sama-sama berjalan beriringan,” ujar Mustafah, Selasa (26/5/2026).
Mustafah juga mengingatkan manajemen PT KBP agar mengedepankan aspek kemanusiaan dan sosial terhadap warga setempat yang terdampak langsung oleh kebijakan penataan tata ruang sirkulasi perusahaan.
Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Direktur PT KBP, Andi Karlin, membeberkan bahwa lahan yang dipersoalkan warga di sekitar Sungai Laung tersebut merupakan kawasan konservasi resmi perusahaan. Area tersebut diklaim telah melalui proses verifikasi dan terdaftar secara hukum di tata ruang Desa Sajau serta Kecamatan Tanjung Palas Timur sejak tahun 2017.
Pihak perusahaan menyebut, perselisihan mulai meruncing sejak tahun 2022 ketika salah seorang warga, Ilyas, mulai menguasai dan melakukan aktivitas budidaya di dalam kawasan tersebut. Meski telah diberi tenggat waktu persuasif untuk mengosongkan area setelah aktivitas pengolahan kayu selesai, warga bersangkutan kedapatan masih menetap dan melanjutkan penanaman kelapa sawit serta padi.
Di sisi lain, perwakilan warga SP 3 Wonomulyo, Ilyas, tidak menampik adanya kebijakan pengosongan tersebut. Namun, mengingat besarnya modal dan tenaga yang telah dikeluarkan di atas lahan tersebut, ia menaruh harapan besar pada hasil kawalan DPRD Bulungan agar pihak perusahaan bersedia memberikan kebijakan berupa tali asih atau ganti rugi materiil.
“Kami mengalami kerugian yang cukup besar akibat pembersihan lahan ini. Harapan kami melalui mediasi DPRD ini, ada kebijakan dari perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi yang layak atas tanaman yang sudah telanjur tertanam,” pungkas Ilyas. (Advertorial)





















