TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menegaskan komitmennya dalam mengawal penataan ruang kota yang harmonis, tertib, dan menghormati nilai-nilai lokal.
Sejalan dengan aspirasi masyarakat, legislatif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap perizinan bangunan dan operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan pusat Kota Tanjung Selor.
Langkah taktis ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung. Menurutnya, evaluasi ini sangat krusial mengingat kedudukan strategis Tanjung Selor yang menyandang predikat ganda, yakni sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan yang dikenal dengan jargon “Kota Ibadah”, sekaligus sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota Provinsi Kalimantan Utara.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung, tidak menampik adanya sorotan serta keresahan yang berkembang di tengah masyarakat terkait keberadaan beberapa titik THM di area perkotaan.
DPRD Bulungan meminta pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait bersama aparat kepolisian segera turun tangan. Menurutnya, uji petik dan evaluasi wajib dilakukan terhadap aspek legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga izin operasional berkala seluruh THM yang aktif di Tanjung Selor.
“Pemerintah harus memastikan setiap lini usaha berjalan koridor hukum yang berlaku dan tidak membawa dampak negatif bagi lingkungan, terlebih bagi THM yang posisinya berdekatan dengan fasilitas rumah ibadah,” ujarnya.
DPRD Bulungan meluruskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap dunia investasi atau aktivitas usaha, selama seluruh persyaratan hukum dipenuhi dengan baik oleh para pelaku usaha. Namun, kenyamanan warga, ketertiban umum, dan kesucian aktivitas keagamaan di masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikesampingkan.
Sebagai solusi jangka panjang, Tasa Gung mengusulkan agar Pemkab Bulungan bersama DPRD merumuskan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur secara tegas regulasi zonasi pendirian tempat hiburan malam. Kehadiran payung hukum ini dinilai penting agar ke depan tidak ada lagi THM yang didirikan di dalam kawasan padat permukiman maupun berdekatan dengan tempat ibadah.
Tanjung Selor sebagai wajah dari Provinsi Kaltara harus memiliki cetak biru penataan ruang yang jauh lebih rapi dan representatif. Melalui fungsi pengawasannya, legislatif meminta Pemkab Bulungan bersama aparat penegak hukum memperketat kontrol di lapangan, baik menyangkut kepatuhan jam operasional, kelengkapan dokumen perizinan, hingga jaminan aspek keamanan demi terwujudnya kondusifitas daerah yang berkelanjutan.





















