QUARTAL.ID – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang menyampaikan isu-isu ini menjadi pokok tantangan Pemerintah Daerah di hadapan Komisi II DPR RI dan Kemendagri pada pertemuan lembaga itu bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Selain kondisi infrastruktur dan isu sosial ekonomi perbatasan, Gubernur Zainal juga mengulas penyesuaian alokasi dana transfer dari Pemerintah (Pusat) ke Provinsi Kaltara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, yang membawa implikasi signifikan terhadap pemenuhan alokasi belanja wajib atau mandatory spending yang bersumber dari dana perimbangan.
Sebelum penyesuaian, alokasi dana untuk fungsi pendidikan tercatat sebesar Rp752.867.828.801,19 atau 23,59% dari total alokasi. Setelah penyesuaian, alokasi ini meningkat menjadi Rp769.564.096.538,11 atau 25,74%, sehingga alokasi untuk fungsi pendidikan dinyatakan terpenuhi.
Sebaliknya, alokasi untuk fungsi pelayanan publik mengalami penurunan drastis dari Rp973.901.882.861,37 (38,46%) menjadi Rp792.085.056.703,98 (33,23%), mengakibatkan belum terpenuhinya alokasi mandatory spending untuk fungsi ini.
“Demikian pula, alokasi untuk fungsi pengawasan juga mengalami penurunan persentase dari 0,89% menjadi 0,73%, sehingga tidak memenuhi alokasi yang ditetapkan,” kata Zainal A Paliwang, Senin (28/4/2025).
Data realisasi pendapatan transfer Pusat ke Provinsi Kaltara 2022-2025 menunjukkan fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Dana Bagi Hasil (DBH) mengalami peningkatan signifikan dari Rp566.513.927.696 pada 2022 menjadi Rp1.006.246.935.000 pada 2024.
Dana Alokasi Umum (DAU) menunjukkan tren kenaikan yang stabil, dari Rp1.080.588.578.315 (2022) menjadi Rp1.153.992.670.001 (2024).
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) cenderung fluktuatif, dengan realisasi tertinggi pada 2023 sebesar Rp273.451.710.015.
Dana Insentif Daerah (DID) menunjukkan tren penurunan yang cukup besar dari Rp33.821.037.000 (2022) menjadi Rp12.648.494.000 (2024).
Gubernur mengatakan, dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pusat ke Provinsi Kaltara pada 2024 mencapai Rp2,4 triliun. Pada 2025 ini menyusut signifikan, hanya Rp469 miliar.
Gubernur juga menyampaikan beberapa isu krusial terkait dana transfer, di antaranya adalah ketergantungan APBD Provinsi Kaltara yang mencapai 85% pada dana transfer dari Pusat.
Selain itu, formula perhitungan DAU dinilai kurang adil, dan sering terjadi keterlambatan dalam pencairan DBH. Kebijakan opsen pajak juga disebut menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 11,3%.
“Mengingat status Kaltara sebagai daerah perbatasan, maka perlu keadilan fiskal,” ujarnya.
Isu-isu ini menjadi pokok bahasan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dihadiri Wakil Mendagri Ribka Haluk, dan para Gubernur se-Indonesia.
Rapat ini juga dihadiri para Bupati dan Wali Kota. Agenda rapat mencakup berbagai aspek penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan BUMD dan BLUD, serta manajemen kepegawaian.
Rapat ini diyakini menghasilkan rekomendasi konkret untuk perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan keadilan fiskal di masa mendatang.
Pengembangan BUMD dan BLUD
Selain isu dana transfer, rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan para Gubernur turut membahas pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di berbagai provinsi, termasuk Kaltara.
Gubernur Zainal memaparkan gambaran umum BUMD yang ada di wilayahnya. Tercatat 15 BUMD yang tersebar di lima kabupaten/kota. Dari data tersebut, teridentifikasi lima BUMD bergerak di sektor jasa air minum, sembilan BUMD di sektor aneka usaha, dan satu BUMD di sektor jasa keuangan.
Gubernur juga menyoroti kendala yang dihadapi BUMD milik Pemprov Kaltara yakni PT. Benuanta Kaltara Jaya terkait serah terima aset incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup yang hingga saat ini pengelolaan limbah rumah sakit belum bisa dilaksanakan di dalam daerah.
Selanjutnya, beralih ke gambaran umum BLUD di Kaltara. Terdapat 13 BLUD non-kesehatan dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan BLUD tertanggal 30 Desember 2022. BLUD ini tersebar di 3 kabupaten dan 1 kota, meliputi SMKN 1 Malinau, SMKN 2 Malinau, dan SMK SPP Negeri Malinau.
Selanjutnya, SMKN 1 Nunukan, SMKN 1 Sei Menggaris, SMKN 1 Sebatik Barat, dan SMKN 1 Krayan. SMKN 1 Tarakan, SMKN 2 Tarakan, dan SMKN 3 Tarakan.
Termasuk SMKN 1 Tanjung Palas Timur, SMKN 1 Tanjung Selor, dan SMKN 3 Tanjung Selor.
Selain BLUD non-kesehatan, Provinsi Kaltara juga memiliki satu BLUD di sektor kesehatan, yaitu BLUD RSUD dr. H. Jusuf SK yang berstatus BLUD penuh sejak 13 Januari 2017 dan berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltara. Data sumber daya manusia di RSUD ini mencakup 734 PNS, 119 PPPK, dan 585 pegawai BLUD.
Gubernur Zainal menekankan pentingnya dukungan fleksibilitas modal bagi BUMD serta perlunya perluasan cakupan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Isu-isu ini menjadi bagian penting dalam diskusi bersama Mendagri dan Komisi II DPR RI, dengan harapan dapat ditemukan solusi dan kebijakan yang mendukung pengembangan BUMD dan BLUD di daerah,” tuturnya. (*)
Quartal.id