Jumat, 12 September 2025 12:35 WITA

Diduga korupsi dana BOS, mantan Kepsek SMAN 1 Peso Bulungan tersangka

Jajaran Satreskrim dan Humas Polresta Bulungan merilis kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP SMA Negeri 1 Peso di Mapolresta Bulungan di Tanjung Selor, Jumat (12/9/2025). QUARTAL

Diduga korupsi dana BOS, mantan Kepsek SMAN 1 Peso Bulungan tersangka

Jumat, 12 September 2025 12:35 WITA

QUARTAL.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Peso Kabupaten Bulungan berinisial HF.

Kasus ini terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dan Dana BOS Kinerja yang totalnya hampir mencapai Rp1 miliar, atau kurang lebih Rp840 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan menyatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2021 hingga 2023.

“Kami menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan BOS Kinerja yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sekolah,” ujar Kombes Pol Irwan dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HF sangat terstruktur. Sejak menjabat, ia tidak melibatkan guru maupun komite sekolah dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun anggaran 2021-2022. Bahkan, untuk tahun 2023, RKAS sama sekali tidak dibuat.

“Semua dana, termasuk BOS, BOP, dan BOS Kinerja, dicairkan langsung oleh tersangka HF. Bendahara sekolah hanya diminta tanda tangan saja, tanpa diberi akses untuk mencatat atau membukukan pengeluaran,” jelasnya.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh HF pada tahun 2021 dan 2022 juga diduga fiktif. Ditemukan banyak nota pembelian palsu atau yang tidak sesuai dengan kenyataan, seperti pembelian BBM, laptop, buku, dan perlengkapan UKS yang tidak pernah ada.

Lebih lanjut, penyelidikan juga mengungkap penggunaan surat tugas palsu. Sejumlah surat tugas yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara ditemukan dengan tanda tangan yang dipalsukan.

Saat serah terima jabatan pada Agustus 2023, HF hanya menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta kepada kepala sekolah yang baru, Novelianus. Padahal, dana BOS, BOP, dan BOS Kinerja untuk tahun 2023 sudah sepenuhnya dicairkan.

“Setelah diperiksa, dua rekening sekolah yang diserahkan sudah kosong. Tersangka HF juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban untuk penggunaan dana tahun 2023,” tambah Kombes Pol Irwan.

Akibat perbuatannya, negara, dalam hal ini Pemerintah RI dan Pemerintah Provinsi Kaltara, mengalami kerugian finansial kurang lebih Rp840 juta. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan dana BOS dan surat keputusan dari kementerian.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk lebih mengawasi penggunaan dana publik di lingkungan pendidikan. QUARTAL

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini