QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memfasilitasi penyelesaian dampak sosial pasca disepakatinya batas darat Indonesia dan Malaysia segmen Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Kita (Pemrov Kalimantan Utara) akan memfasilitasi dengan bersosialisasi kepada masyarakat terkait sudah adanya kesepakatan batas dua negara,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara, Dari Iqro Ramadhan di Tanjung Selor, Kamis (18/4/2024).
Kesepakatan batas negara di segmen Pulau Sebatik kata Datu Iqro, akan berlanjut pada tahap penandatanganan nota kesepahaman antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Malaysia.
Adapun dampak sosial yang timbul dari kesepakatan batas dua negara ialah, terdapat 5,7 hektare lahan Indonesia masuk dalam wilayah Malaysia.
Kemudian, di dalam kawasan 5,7 hektare di Desa Aji Kuning tersebut, terdapat 33 bangun rumah milik Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebaliknya, seluas 121 hektare lahan wilayah Malaysia, masuk menjadi wilayah Indonesia.
“Lahan Malaysia 121 hektare itu, saat ini menjadi lahan milik Negara, yaitu Indonesia,” katanya.
Adapun 33 rumah WNI di lahan 5,7 hektare yang disebutkan, akan direlokasi ke wilayah Indonesia.
“Relokasinya akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemiliknya akan mendapat kompensasi juga dari Pemerintah,” ujar Datu Iqro.
Datu Iqro mengatakan, Pemprov Kalimantan Utara komitmen dan siap melakukan fasilitasi dengan memberi dukungan data dan informasi kepada Pemerintah Pusat, serta bersosialisasi kepada masyarakat.
“Masyarakat terdampak di kawasan 5,7 hektare itu sudah membuat pernyataan pindah ke wilayah Indonesia, mereka siap,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kamis (18/4/2024) Pemprov Kalimantan Utara melaksanakan rapat koordinasi persiapan pertemuan tim teknis dan sidang ke-26 Kelompok Kerja Sosial Ekonomi Malaysia – Indonesia (Sosek Malindo) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. *
Penulis: Quartal.id





















