QUARTAL.ID – Menjelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024, suasana politik di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menghangat. Figur-figur potensial dan partai politik mulai saling lirik, mencari pasangan yang paling cocok untuk mengusung dan diusung dalam pertarungan politik ini.
Pilkada 2024 bukan hanya tentang memilih pemimpin daerah, tetapi juga tentang partai politik dan figur-figur tersebut dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam proses ini, mereka harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti visi, misi, track record, dan dukungan publik.
Satu faktor penentu maju adalah syarat pencalonan. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan syarat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD.
“Jika penggunaannya tidak melalui perolehan jumlah kursi, bisa melalui jalur perolehan surat suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD,” kata komisioner KPU Kaltara, Chairullizza di Tanjung Selor, Kamis (9/5/2024).
Mengingat terdapat 35 kursi keanggotaan di DPRD Kaltara, maka jumlah minimal partai politik atau gabugan partai politik (koalisi) untuk mengusung pasangan calon gubernur/wakil gubernur, sebanyak tujuh kursi.
Adapun ketentuan formula 25 persen perolehan suara sah tersebut hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi DPRD.
“Secara resmi kami KPU Kaltara akan membuat Surat Keputusan terkait jumlah kursi dan jumlah perolehan suara sah untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur,” ujar Rulyy, -sapaan akrabnya.
Rully juga bilang, rujukan jumlah kursi dan suara sah yang digunakan sebagai formula pencalonan Pilkada 2024 adalah hasil Pemilu 2024.
Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait syarat pencalonan jalur perolehan kursi atau perolehan suara legislatif pada dasarnya belum terbit. Namun, syarat pencalonan akan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024. Lalu masa kampanye dilaksanakan 25 September – 23 November 2024. Adapun pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. *
Penulis: Quartal.id