Rabu, 28 Agustus 2024 11:38 WITA

KPU Kaltara konfirmasi satu bakal cagub-cawagub mendaftar sore ini

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Tanjung Selor. QUARTAL

KPU Kaltara konfirmasi satu bakal cagub-cawagub mendaftar sore ini

Rabu, 28 Agustus 2024 11:38 WITA

QUARTAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara memastikan satu pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara mendaftar maju pilkada Kaltara 2024 pada hari kedua ini, setelah hari pertama nihil pendaftar. 

“Satu pasang calon mendaftar pada siang jelang sore ini atau sekitar pukul 14.30 WITA, berdasarkan konfirmasi dari LO (liaison officer),” kata Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza di Tanjung Selor, Rabu (28/8/2024).

Bakal pasangan calon yang dimaksud adalah Andi Sulaiman-Adri Patton yang diusung oleh PDI-Perjuangan.

Selanjutnya, pada hari ketiga besok (29/8/2024), dua orang bakal pasangan calon terkonfirmasi akan mendaftar pada jam yang berbeda. 

Pada hari pertama dan kedua, KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA. Pada hari terakhir atau besok, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WITA. 

Chairullizza menegaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%. 

Berdasarkan aturan tersebut, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% dari 388.260 suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Provinsi Kaltara 2024, yaitu sebanyak 38.826 suara.  

KPU Kaltara meminta kepada setiap bakal pasangan calon membawa seluruh dokumen persyaratan pendaftaran secara lengkap, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupti, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dokumen pencalonan yang wajib antara lain formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK terkait surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Selanjutnya, formulir model B.Persetujuan.Parpol.KWK tentang persetujuan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 

Ada juga formulir model BB.Persyaratan.calon.KWK yang memuat surat pernyataan calon gubernur/wakil gubernur. Antara lain berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Selanjutnya, belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. 

Bakal calon juga menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

KPU juga mensyaratkan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan 

seksual terhadap anak dan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat khususnya, yakni bersedia berhenti dari jabatan sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

Bakal pasangan calon juga wajib menyertakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai anggota maupun calon terpilih DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan. Berikut mengundurkan diri sebagai anggota TNI, POlri, dan ASN. 

KPU juga mensyaratkan bakal pasangan calon bersedia berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD, termasuk dari jabatan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon. 

Jika merupakan mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. *

Penulis: Quartal.ID

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini