QUARTAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima satu pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur sebagai pendaftar perdana pilkada Kaltara 2024 yaitu Andi Sulaiman-Adri Patton, dan menyatakan administrasi pencalonan dan syarat calon tersebut lengkap.
“Berdasarkan hasil tim pemeriksa helpdesk KPU, status syarat calon dan pencalonan pasangan calon tersebut (Andi Sulaiman-Adri Patton) dinyatakan lengkap,” kata Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Rabu.
KPU juga sedang memproses penerbitan formulir model tanda terima KWK dan surat pengantar untuk pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tahapan pendaftaran pasangan calon. Tahapan pemeriksaan kesehatan dibuka KPU sejak 27 Agustus sampai 2 September 2024.
KPU juga akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi calon, dilakukan paling lama tujuh hari sejak penutupan pendaftaran atau sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024.
Jika terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada calon tersebut, maupun partai politik atau gabungan partai politik calon yang bersangkutan, dan/atau instansi yang berwenang.
Persyaratan administrasi calon tersebut berdasarkan Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 antara lain surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika; tidak pernah terpidana; tidak sedang dicabut hak pilihnya; tidak dinyatakan pailit; salinan ijazah terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
“Termasuk gelar kehormatan dan gelar keagamaan, dan lainnya,” kata Ketua KPU.
KPU memberi waktu perbaikan pada 6 sampai 8 September 2024 kepada bakal pasangan calon ketika masih terdapat kekurangan syarat administrasi calon. Hingga 21 September 2024, KPU melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon setelah melalui proses penelitian perbaikan dan masukan masyarakat.
“Jika semua tahapan ini berjalan dengan baik, maka pada 22 September, KPU Kaltara melakukan penetapan pasangan calon dan pada 23 September dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” kata Hariyadi.
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza mengkonfirmasi bahwa bakal pasangan calon Andi Sulaiman-Adri Patton diusung dua partai politik yakni PDIP dan PAN.
Ia menegaskan, untuk maju pada pilgub/wagub Kaltara, harus memenuhi suara sah DPRD Kaltara hasil pemilu 2024, sebanyak 38.826 suara. Dari dua partai politik tersebut kata Chairullizza.
“Untuk partai PAN suaranya adalah 23.433 dan PDIP 44.926, maka akumulasi dua partai itu mencapai 68.359 dan dari sini bisa dilihat bahwa dukungan partai politik terhadap bakal pasangan calon tersebut sudah melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan KPU Kaltara,” ujarnya.
Chairullizza menginformasikan, terdapat dua pasangan bakal calon lagi yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran besok (29 Agustus 2024) yakni pasangan Yansen TP-Suratno dan pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala. *
Penulis: Quartal.id