Minggu, 22 September 2024 13:58 WITA

KPU tetapkan tiga paslon pilgub Kaltara, besok pengundian nomor urut

Komosioner KPU Kaltara QUARTAL
Lima Komisioner KPU Kaltara dan Sekretaris berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers di hadapan awak media di kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Minggu (23/9/2024).

KPU tetapkan tiga paslon pilgub Kaltara, besok pengundian nomor urut

Minggu, 22 September 2024 13:58 WITA

QUARTAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon berkontestasi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), setelah melalui beberapa proses tahapan. 

“Tiga bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur kami nyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Minggu. 

Tiga pasangan calon tersebut, pertama, Brigjen TNI (Purn.) Sulaiman S.Sos.,M.H.,M.M – Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. Kedua Dr. Yansen TP, M.Si dengan Mayjen TNI (Purn.) H. Suratno, S.I.P.,M.I.Pol. dan pasangan ketiga, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum dengan Ingkong Ala, S.E., M.Si. 

Ketua KPU mengatakan, penetapan tiga pasang calon sudah dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani. 

Sesuai dengan tahapan, tiga pasangan calon tersebut akan mengikuti tahap proses pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 pukul 19.00 WITA di kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. 

Selain mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut, para pasangan calon akan mengikuti deklarasi damai pada 24 September 2024.

Ketua KPU juga menegaskan, terhadap Zainal A Paliwang dan Yansen TP yang notabene sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur aktif saat ini, wajib cuti di luar tanggungan negara untuk dapat berkampanye yang tahapannya dimulai pada 25 September 2024. 

“Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk kemudian berkampanye, wajib menyerahkan (surat) cuti di luar tanggungan negara, untuk kemudian tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti calon atas nama Zainal A Paliwang dan Yansen TP,” kata Hariyadi. 

Adapun terhadap calon gubernur atas nama Sulaiman, KPU sejak awal telah menerima tiga tanda bukti terkait pengunduran diri, dan menjadi dasar KPU menyatakan memenuhi syarat dan menetapkan pasangan calon yang bersangkutan. 

“Kami menghimbau untuk calon atas nama Sulaiman karena statusnya yang bersangkutan, surat pemberhentiannya belum diberikan kepada kami, meminta sekali lagi untuk segera menyerahkan kepada kami dan kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan SK pemberhentian bersangkutan,” ujarnya.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menambahkan, proses pengambilan keputusan terkait penetapan calon berlangsung tenang dan cair. Termasuk nihilnya tahapan tanggapan masyarakat terkait tiga pasangan tersebut yang dibuka KPU pada 15-18 September 2024. 

“Tidak ada tanggapan satupun baik melalui (laman portal) infopemilu.kpu.go.id maupun secara fisik datang langsung ke KPU, tidak ada, artinya proses tanggapan masyarakat terkait dokumen pasangan calon itu nihil,” ujarnya. 

Oleh karena itu, proses pengambilan keputusan penetapan pasangan calon berlangsung dinamis dan cepat. 

“Artinya tidak ada dinamika yang terlalu tinggi, karena sebelumnya penelitian administrasi sudah kita tahu bahwa ketiganya (pasang calon) sudah memenuhi syarat,” demikian Chairullizza. *

Penulis: Quartal.ID

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini