Senin, 1 September 2025 23:22 WITA

Kasus Affan, Propam Polri tetapkan pelanggaran berat hingga sedang kepada 7 anggota Brimob

Kasus Affan, Propam Polri tetapkan pelanggaran berat hingga sedang kepada 7 anggota Brimob

Senin, 1 September 2025 23:22 WITA

QUARTAL.ID – Divisi Propam Polri telah menetapkan tujuh personel Brimob melanggar aturan dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Pejompongan, Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan awal terhadap insiden rantis Brimob yang menewaskan korban saat terjadi kericuhan di sekitar Gedung DPR RI.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori: berat dan sedang.

  • Pelanggaran Berat: Dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melakukan pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
  • Pelanggaran Sedang: Lima personel lainnya, Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J, dikenakan pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang. Mereka dinilai tidak memiliki kendali langsung atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Polri berkomitmen untuk menegakkan keadilan, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Jadwal sidang kode etik telah ditetapkan:

  • Sidang untuk pelanggaran berat akan digelar pada Rabu, 3 September 2025.
  • Sidang untuk pelanggaran sedang akan dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025.

Untuk memastikan akuntabilitas kepada publik, Divpropam Polri juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya seluruh proses pemeriksaan.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya. (*)

Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini