Senin, 15 Januari 2024 00:15 WITA

11 warga NTT diselamatkan dari sindikat perdagangan orang di Nunukan

11 warga NTT diselamatkan dari sindikat perdagangan orang di Nunukan

Senin, 15 Januari 2024 00:15 WITA

QUARTAL – Polsek Kota Nunukan menggagalkan upaya perdagangan orang yang menargetkan 11 warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka direncanakan akan dikirim secara ilegal ke Malaysia untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit PT Borneo Serudong.

Kapolsek Kota Nunukan, AKP Karyadi, mengatakan bahwa 11 warga NTT itu terdiri dari 8 orang dewasa dan 3 anak-anak. Mereka ditemukan di rumah penampungan di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, pada Kamis (11/1/2024).

“Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada keributan di rumah penampungan itu. Setelah kami datangi, ternyata ada 11 warga NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” kata Karyadi, Sabtu (13/1/2024).

Karyadi menjelaskan bahwa warga NTT itu dibawa ke Nunukan oleh Yaner Aprianus Koy (30), warga Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Yaner menjanjikan pekerjaan di perkebunan sawit di Kalimantan Utara dengan gaji Rp 3 juta per bulan.

“Yaner mengaku sebagai agen penyalur pekerja. Dia datang ke Kupang dan mengajak warga NTT untuk ikut ke Nunukan. Dia tidak meminta biaya transportasi, tapi akan dipotong dari gaji nanti,” ujar Karyadi.

Yaner dibantu oleh Amiruddin (57), warga Kecamatan Nunukan, untuk mengurus warga NTT selama di Nunukan. Mereka juga berencana untuk mengantar warga NTT ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Kanduangan, Kecamatan Sei Menggaris.

“Yaner dan Amiruddin ternyata anggota sindikat perdagangan orang. Mereka berbohong kepada warga NTT bahwa mereka akan bekerja di Kalimantan Utara. Padahal, mereka akan dikirim ke Malaysia tanpa dokumen resmi,” tutur Karyadi.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Orang di Nunukan Gunakan Modus Kerja di Perkebunan Sawit

Karyadi menambahkan bahwa warga NTT mengetahui rencana jahat Yaner dan Amiruddin setelah mendengar percakapan telepon mereka dengan Arnold, teman mereka yang berada di Malaysia. Dalam percakapan itu, Yaner dan Amiruddin membicarakan tentang pemberangkatan dan gaji warga NTT di Malaysia.

“Warga NTT tidak mau bekerja di Malaysia. Mereka merasa tertipu dan protes. Mereka minta dibawa pulang ke Kupang. Kami langsung mengamankan Yaner dan Amiruddin, dan membawa warga NTT ke Polsek Nunukan,” kata Karyadi.

Karyadi mengatakan bahwa Yaner dan Amiruddin dijerat dengan pasal perdagangan orang atau penempatan pekerja migran Indonesia. Mereka ditahan di sel Polsek Nunukan. Sementara itu, warga NTT diserahkan ke BP3MI Nunukan untuk dipulangkan ke daerah asal atau dicarikan pekerjaan di Nunukan. *

Penulis: Quartal.ID

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini