Kamis, 1 Januari 2026 15:17 WITA

Sepanjang 2025 Kejati Kaltara selamatkan Rp10,8 miliar uang negara dari kerugian

Sepanjang 2025 Kejati Kaltara selamatkan Rp10,8 miliar uang negara dari kerugian

Kamis, 1 Januari 2026 15:17 WITA

QUARTAL.ID, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) merilis capaian kinerja tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Dalam kurun waktu satu tahun, institusi adhyaksa di bawah kepemimpinan Yudi Indra Gunawan berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp10.809.350.200.

Kejati Kaltara juga memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara melalui penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9.245.417.094 yang bersumber dari hasil lelang, biaya perkara, denda subsider, serta penerimaan legal lainnya.

Dalam aspek manajemen internal, Bidang Pembinaan melaporkan realisasi penyerapan anggaran tahun 2025 yang mencapai angka 93,40 persen.

Upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi fokus utama dengan mengikutsertakan 53 pegawai dalam 17 kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung.

“Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh personil tetap adaptif terhadap dinamika perkembangan organisasi dan tuntutan penegakan hukum modern,” kata Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan melalui Kasi Penkum Andi Sugandi Darmansyah di Tanjung Selor, (1/1/2025).

Pada sektor pengamanan strategis, Bidang Intelijen telah melaksanakan 14 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah dan 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan.

Secara operasional, bidang ini berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melakukan empat tindakan pencegahan dan tangkal terhadap pelaku tindak pidana, serta melaksanakan empat kegiatan pelacakan aset.

Fungsi edukasi hukum juga terus dijalankan melalui 19 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Terkait penanganan perkara pidana umum, Kejati Kaltara mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice yang berhasil diterapkan pada 13 perkara.

Di sisi lain, penegakan hukum tetap berjalan tegas dengan rincian penanganan 102 perkara narkotika, 37 perkara keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus mencatatkan aktivitas litigasi yang intensif meliputi 20 kegiatan penyelidikan, 17 kegiatan penyidikan, penuntutan terhadap 10 terdakwa, hingga eksekusi sembilan orang terpidana.

Di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kejati Kaltara memberikan bantuan hukum non-litigasi melalui satu Surat Kuasa Khusus (SKK), 29 kegiatan legal assistance, 23 pelayanan hukum, serta penandatanganan lima nota kesepahaman (MoU).

Performa positif juga ditunjukkan oleh Bidang Pemulihan Aset yang mengelola barang bukti dari 625 perkara pidana dan berhasil menyetorkan PNBP hasil lelang barang bukti sebesar Rp880.947.494.

Untuk menjaga integritas internal, Bidang Pengawasan telah melaksanakan lima kegiatan inspeksi umum dan pemantauan yang menghasilkan tujuh rekomendasi tindak lanjut temuan pengawasan.

Andi Sugandi menegaskan bahwa seluruh capaian ini merupakan perwujudan komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.

Kejati Kaltara tetap memprioritaskan fungsi pencegahan dan pembinaan masyarakat taat hukum guna mendukung Asta Cita Pemerintah, sembari tetap menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara demi kesejahteraan masyarakat secara luas. (*/red)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini