Senin, 5 Januari 2026 11:27 WITA

Kapolda Kaltara instruksikan adaptasi KUHP baru dan siaga risiko bencana alam

Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memimpin apel pagi perdana tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolda Kaltara pada Senin (5/1/2026). POLDA KALTARA

Kapolda Kaltara instruksikan adaptasi KUHP baru dan siaga risiko bencana alam

Senin, 5 Januari 2026 11:27 WITA

QUARTAL.ID, TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy memimpin apel pagi perdana tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolda Kaltara pada Senin (5/1/2026).

Dalam amanatnya, Kapolda memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran atas keberhasilan pengamanan rangkaian perayaan Natal 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026 yang berlangsung kondusif.

Memasuki tahun anggaran baru, Irjen Pol. Djati Wiyoto menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap capaian dan kendala di tahun sebelumnya. Ia menginstruksikan para Kasatker dan Kasatwil untuk segera menyusun rencana kerja tahunan yang lebih matang, terukur, dan responsif.

“Kepada jajaran intelijen saya minta agar memperkuat deteksi dini terhadap potensi kerawanan kamtibmas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa stabilitas di Kaltara harus dijaga dengan kewaspadaan tinggi, mengingat gangguan kecil yang tidak terdeteksi dapat berkembang menjadi permasalahan besar jika jajaran kepolisian lengah.

Selain aspek keamanan, kondisi cuaca ekstrem yang melanda Kaltara juga menjadi perhatian serius dalam apel tersebut. Mengingat curah hujan yang terus meningkat, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran, terutama satuan yang memiliki kemampuan Search and Rescue (SAR) seperti Samapta, Polairud, dan Satbrimob, untuk berada dalam posisi siaga penuh.

Seluruh peralatan pendukung harus dipastikan berfungsi optimal untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, hingga gangguan akses transportasi di wilayah pesisir dan sungai.

Pada sektor penegakan hukum, Kapolda memberikan arahan khusus kepada para penyidik mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap perubahan substansi hukum tersebut bersifat mutlak bagi setiap penyidik. Hal ini bertujuan agar seluruh proses hukum yang dilakukan tetap berjalan profesional, akuntabel, dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat di tengah transisi regulasi hukum nasional.

Menutup arahannya, Kapolda Kaltara memberikan peringatan keras kepada seluruh personel untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik. Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh jajaran Polda Kaltara untuk meningkatkan kualitas kinerja dan integritas dalam melayani masyarakat. (*)

Penulis: Polda Kaltara
Editor: Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini