JAKARTA, QUARTAL.ID – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., bergerak mengamankan legalitas kawasan konservasi daerah. Didampingi sejumlah Kepala OPD teknis, Gubernur Zainal melakukan audiensi resmi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta, Senin (22/6).
Pemprov Kaltara mendesak kepastian hukum atas lahan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan (KKMB) Kota Tarakan. Pasalnya, sebagian area tersebut hingga kini masih tertahan dalam status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT Perikanan Indonesia (Perindo).
Gubernur Zainal membeberkan bahwa ketidakpastian hukum ini telah mengambang cukup lama, tepatnya sejak perjanjian pinjam pakai lahan berakhir pada 1 Maret 2014.
“Penyelesaian legalitas lahan ini sudah sangat mendesak. Kepastian hukum mutlak diperlukan agar tata kelola kawasan konservasi hayati kita dapat berjalan optimal, tertib, dan akuntabel,” ujar Gubernur Zainal usai pertemuan.
KKMB Tarakan merupakan benteng keanekaragaman hayati yang menjadi rumah bagi sekitar 41 ekor bekantan, satwa endemik Kalimantan yang dilindungi. Selain fungsi proteksi ekologi, Pemprov Kaltara tengah memproyeksikan kawasan ini sebagai pusat riset mangrove global dan perdagangan karbon (carbon trading).
Kementerian Kehutanan sebenarnya telah merestui peningkatan status KKMB menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), namun proses tersebut masih terganjal masalah status kepemilikan lahan.
Untuk mengurai hambatan tersebut, Pemprov Kaltara mengajukan dua permohonan utama kepada Kementerian ATR/BPN, yakni pelepasan atau pemecahan HPL PT Perindo seluas 9 hektare untuk kepentingan konservasi serta penerbitan legalitas pemanfaatan lahan yang sah dan definitif.
Langkah hukum ini diharapkan segera terwujud agar kawasan mampu membawa manfaat ekologis sekaligus ekonomis bagi pembangunan berkelanjutan. (Advertorial)





















