Kamis, 23 April 2026 20:34 WITA

Polda Kaltara musnahkan 4 kilo sabu hasil buruan 3 bulan, tangkap 104 tersangka

Polda Kaltara musnahkan 4 kilo sabu hasil buruan 3 bulan, tangkap 104 tersangka

Kamis, 23 April 2026 20:34 WITA

TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April 2026.

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 104 tersangka dari berbagai wilayah di Kaltara sebagai wujud komitmen pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang mewakili Kapolda Kaltara, dengan didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Hamid Andri Soemantri.

Kegiatan yang berlangsung di selasar Gedung B Mapolda Kaltara pada Kamis (23/4/2026) ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, serta praktisi hukum.

Kombes Pol Slamet Wahyudi mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan Sat Resnarkoba Polres jajaran.

“Selama periode tiga bulan terakhir, tercatat sebanyak 75 Laporan Polisi berhasil diungkap dengan total 104 tersangka, yang terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar Slamet di sela-sela kegiatan pemusnahan.

Secara terperinci, Ditresnarkoba Polda Kaltara menangani 14 laporan dengan 15 tersangka dan menyita 3.187,4 gram sabu. Sementara itu, Polres Nunukan mencatat pengungkapan terbanyak dengan 23 laporan dan 39 tersangka. Disusul oleh Polres Tarakan dengan 14 laporan dan 20 tersangka, Polresta Bulungan dengan 15 laporan dan 16 tersangka, serta Polres Malinau dan Polres Tana Tidung yang secara total menangani 9 laporan dengan 14 tersangka.

Dari seluruh rangkaian penangkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 4.269,6 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Namun, jumlah neto sabu yang dimusnahkan pada hari ini adalah seberat 3.044,85 gram.

Selisih angka tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik di Surabaya serta keperluan pembuktian di persidangan.

Polda Kaltara mengestimasi bahwa dengan digagalkannya peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, setidaknya 60.897 jiwa warga Kalimantan Utara telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Ini adalah wujud komitmen Polda Kaltara dalam memerangi narkoba. Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia,” tegas Slamet.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Slamet menambahkan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan. (*)

Editor: Quartal.id

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini