NUNUKAN, QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan meminta aparat kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus hukum yang menjerat warga terkait konflik lahan dengan perusahaan kelapa sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS). Langkah ini dinilai krusial demi menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
Desakan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Nunukan untuk memediasi sengketa tumpang tindih lahan antara masyarakat lingkar perkebunan dengan manajemen PT NBS. RDP ini juga turut menghadirkan perwakilan dari Polres Nunukan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta warga yang terdampak.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menegaskan bahwa eskalasi konflik di tingkat tapak harus diredam melalui jalur musyawarah mufakat, bukan langsung ditarik ke ranah hukum pidana yang merugikan posisi warga.
“Kami di DPRD meminta dengan sangat kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Nunukan, agar kiranya bisa menerapkan restorative justice dalam kasus ini. Warga yang kini berstatus tersangka sebaiknya diberikan ruang untuk mediasi ulang dengan pihak perusahaan,” ujar Andi Mulyono, Kamis (14/5/2026).
DPRD Nunukan menilai, penetapan status tersangka terhadap warga yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidupnya justru berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas di lapangan. Kunci penyelesaian sengketa agraria seperti ini berada pada iktikad baik kedua belah pihak untuk duduk bersama menguji data kepemilikan secara transparan, bukan saling lapor.
Oleh karena itu, legislatif mendorong pihak manajemen PT NBS dan perwakilan warga untuk segera melakukan rekonsiliasi dan menandatangani kesepakatan damai. Perusahaan besar swasta diimbau tidak bersikap rigid dan mau merangkul masyarakat sekitar sebagai mitra kerja, bukan sebagai lawan hukum.
“Perusahaan harus memiliki kepekaan sosial. Penyelesaian terbaik adalah melalui jalur damai. Kita inginkan investasi di Nunukan berjalan lancar, namun hak-hak keperdataan dan kesejahteraan masyarakat lokal juga wajib dilindungi secara seimbang,” tegas Andi Mulyono.
Merespons pandangan dewan, perwakilan Polres Nunukan menyatakan bahwa pada prinsipnya kepolisian sangat terbuka terhadap peluang penerapan keadilan restoratif, sejauh ada kesepakatan tertulis dan pemenuhan syarat materiil maupun formil dari kedua belah pihak yang berperkara.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Nunukan mengeluarkan rekomendasi resmi agar Pemkab Nunukan melalui instansi teknis segera menurunkan tim terpadu guna melakukan verifikasi dan pemetaan ulang batas-batas koordinat lahan secara faktual. Langkah objektif ini diperlukan agar klaim tumpang tindih lahan antara HGU PT NBS dan sertifikat atau luasan garapan milik warga mendapat kepastian hukum yang klir dan permanen. (Advertorial)





















