TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Pemutakhiran data pemilih yang akurat menjadi fondasi mutlak demi melahirkan iklim demokrasi yang berkualitas. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal validitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara berkala.
Komitmen tersebut diutarakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan, Dr. Tomy Labo, S.E., M.Si., saat hadir mewakili Gubernur Kaltara dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 Tingkat Provinsi Kaltara, di Kantor KPU Kaltara, di Tanjung Selor, Senin (6/7/2026).
Dalam forum tersebut, KPU Kaltara secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 dengan total pemilih sebanyak 546.534 orang. Data makro ini terdiri dari 284.242 pemilih laki-laki dan 262.292 pemilih perempuan yang tersebar secara dinamis di 5 kabupaten/kota, 55 kecamatan, serta 482 desa/kelurahan.
Tomy memaparkan bahwa pembersihan dan pemutakhiran data kependudukan secara berkala menjadi kunci untuk mengeliminasi berbagai anomali klasik pemilu. Langkah proaktif ini dinilai efektif untuk meminimalkan potensi perselisihan akibat data pemilih ganda, status kependudukan yang berubah, warga meninggal dunia yang masih tercatat, hingga mengakomodasi warga yang baru memenuhi syarat namun belum terdaftar.
“Pemprov Kaltara memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Kaltara beserta seluruh elemen pemangku kepentingan yang terus bersinergi menjaga kualitas data pemilih tetap bersih. Keberhasilan ini tidak bisa bertumpu pada satu instansi, melainkan butuh sinergi lintas sektor,” ujar Tomy Labo.
Tantangan pemutakhiran data di Kaltara diakui cukup kompleks mengingat posisinya sebagai wilayah perbatasan negara yang memiliki hambatan geografis ekstrem sekaligus tingkat mobilitas penduduk yang tinggi. Menariknya, Tomy sempat membagikan memori historisnya saat bertugas sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mentarang pada Pemilu 1999 silam.
Kala itu, demi menyelamatkan hak konstitusional warga di pedalaman Desa Long Pada, ia bersama tim harus bertaruh peluh memikul dua kotak suara dan membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) bergerak. Pengalaman otentik tersebut dijadikan pemantik momentum bahwa keterbatasan geografis sama sekali tidak boleh menafikan hak pilih masyarakat.
Menatap era modernisasi, Pemprov Kaltara mendorong penuh pemanfaatan lompatan teknologi informasi guna menyisir wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Digitalisasi sistem dan penguatan koordinasi antarlembaga kependudukan diharapkan menjadi instrumen utama dalam menyusun daftar pemilih yang presisi, di samping kepedulian aktif masyarakat untuk mandiri melaporkan setiap perubahan status administrasi kependudukannya. (Advertorial)





















