QUARTAL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Utara memberi bimbingan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Tarakan untuk mendapatkan sertifikat halal, melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Kami harus memberikan informasi dan edukasi terkait sertifikasi halal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” kata Kepala Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Kalimantan Utara, H Syopyan di Tarakan, Minggu (17/3/2024).
Pemberian bimbingan itu dilakukan sejumlah titik di Kota Tarakan pada Sabtu (16/3/2024) seperti di pusat jajanan Taman Berkampung, Sebengkok, Masjid Almarif, pasar Gusher, dan Pasar Ramadan Markoni.
Kegiatan itu merupakan rangkaian pelaksanaan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 serentak di 27 provinsi di tanah air, dan salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara.
Syopyan mengatakan, tim bersama P3H memilih lokasi-lokasi tersebut karena ramai pedagang dan didatangi masyarakat.
Dia mengatakan, edukasi merupakan langkah fundamental dalam kampanye produk halal Indonesia. Dengan informasi yang komprehensif, ia optimistis partisipasi masyarakat dan pelaku UMKM semakin tinggi mengurus sertifikat halal.
Ia menegaskan, seluruh produk yang beredar di masyarakat sudah harus memiliki sertifikat halal. Pemerintah masih memberi waktu pengurusan sertifikat halal dan pada akhirnya 17 Oktober 2024, semua produk sudah wajib bersertifikat halal.
Rangkaian WHO 2024 di Kalimantan Utara mendapat dukungan publik serta jajaran pemerintah daerah, perbankan, hingga organisasi keagamaan. *
Editor: Quartal.id
Sumber: Portal Kemenag Kaltara





















