QUARTAL.ID – Direktur Utama PT Migas Kaltara, Poniti, menyampaikan kabar baik terkait progres pengalihan Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) Tarakan Onshore. Dalam rapat koordinasi terbaru, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang telah menginstruksikan agar proses pengalihan PI antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltara dengan PT Medco diselesaikan pada 25 September 2024.
“Gubernur meminta agar proses pengalihan PI ini selesai pada 25 September, kita sudah siap, tinggal menunggu finalisasi dari pihak Medco,” kata Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya, Poniti kepada Quartal.ID, Kamis (5/9/2024).
Pembagian Kepemilikan Saham BUMD
Poniti menjelaskan, dari total 10% PI yang ditawarkan kepada BUMD Pemprov Kaltara (PT Migas Kaltara Jaya), akan dikelola oleh anak perusahaan BUMD tersebut yakni PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore. Pembagian kepemilikan sahamnya dibagi antara Pemprov Kaltara sebesar 51% dan Pemerintah Kota Tarakan 49%.
“Pembagian ini telah disepakati bersama dan tertuang dalam surat yang telah diserahkan oleh Pj. Walikota Tarakan,” tambahnya.
Mekanisme Pendanaan tanpa Beban Awal
Mengenai mekanisme pendanaan, Poniti menegaskan bahwa BUMD tidak perlu mengeluarkan dana awal untuk mengambil alih PI ini.
“Kewajiban permodalan ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), (Medco, red). Jadi, nanti dari hasil produksi, baru dipotong untuk memenuhi kewajiban permodalan tersebut,” jelasnya.
WK Tarakan Offshore dalam Proses
Sementara itu, untuk WK Tarakan Offshore, Poniti mengungkapkan bahwa masih ada kendala internal yang sedang diatasi. Namun, Gubernur telah meminta agar penawaran PI segera diberikan kepada BUMD pada pekan ini.
“Dengan demikian, proses upstream di WK Tarakan Offshore dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Potensi Profit dan Tantangan
Ia juga memaparkan potensi keuntungan dari investasi ini. Berdasarkan perhitungan sebelumnya, diperkirakan setiap penjualan akan menghasilkan keuntungan sekitar 718 ribu dolar AS. Meskipun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi, yaitu adanya Kontrak Kerja Pasti (KKP) yang harus dipenuhi hingga tahun 2028.
KKP ini mensyaratkan investasi sebesar 35 juta dolar AS, yang berarti BUMD PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore juga akan menanggung kewajiban sebesar 3,5 juta dolar AS.
Implikasi bagi Kalimantan Utara
Pengalihan PI 10% ini diyakini memberi dampak positif bagi perekonomian Kaltara. Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga dapat membuka peluang kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Istilah
Onshore merupakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minyak bumi yang dilakukan di daratan atau wilayah yang terhubung langsung dengan daratan. Contohnya, kilang dan sumur pengeboran migas. Sebaliknya, Offshore, kegiatan yang dilakukan di wilayah perairan seperti laut lepas. *
Penulis: Quartal.ID
Editor: Quartal.ID





















