Rabu, 11 Februari 2026 14:50 WITA

Polisi sita 55 bal pakaian bekas impor ilegal di Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Andries Hermanto memimpin press rilis kasus penyelundupan pakaian impor ilegal di Mapolda Kaltara, Rabu (11/2/2026). IST

Polisi sita 55 bal pakaian bekas impor ilegal di Kalimantan Utara

Rabu, 11 Februari 2026 14:50 WITA

TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menyita 55 bal pakaian bekas impor ilegal dalam operasi terbaru di wilayah perbatasan, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap perdagangan barang bekas yang dilarang.

Penyitaan ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi kepolisian dalam membendung arus masuk “ballpress”—tumpukan pakaian bekas yang dipadatkan—yang menurut pemerintah merusak industri tekstil dalam negeri dan melanggar aturan kepabeanan.

Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, menyatakan dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara, Rabu (11/2/2026), bahwa pengungkapan ini merupakan hasil investigasi mendalam oleh tim penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Ia menegaskan bahwa Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia, tetap menjadi wilayah yang sangat rawan terhadap jalur masuk barang-barang ilegal.

“Operasi tersebut berhasil mengamankan 55 bal pakaian bekas siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya,” kata Wakapolda.

Saat ini, kepolisian bersama instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi dan Dinas Perindagkop Kaltara, tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan penyelundup dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok ilegal tersebut.

Pemerintah Indonesia telah secara tegas melarang impor pakaian bekas melalui peraturan perdagangan, dengan alasan perlindungan terhadap industri garmen nasional dan faktor kesehatan.

Kapolda menyatakan bahwa penyelundupan ini tidak saja pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak luas bagi masyarakat. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Kaltara berkomitmen melakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kedaulatan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia. (*)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini