Jumat, 27 Februari 2026 19:37 WITA

Integrasikan data BPN-Bapenda, Bupati Syarwani optimalkan PAD lewat validasi objek pajak lahan

Bupati Bulungan Syarwani bersama Kepala BPN Bulungan melakukan penandatanganan kerja sama terkait data perpajakan tanah. (Foto: Istimewa)

Integrasikan data BPN-Bapenda, Bupati Syarwani optimalkan PAD lewat validasi objek pajak lahan

Jumat, 27 Februari 2026 19:37 WITA

TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terus melakukan berbagai terobosan strategis untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah dengan memaksimalkan potensi penerimaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui akurasi data kepemilikan lahan yang terintegrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan secara konkret lewat penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan di Tanjung Selor, Jumat (27/2/2026).

Kerja sama ini berfokus pada pemanfaatan bersama serta pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) yang dikelola Kantor BPN dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang berada di bawah wewenang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan.

Bupati Syarwani mengungkapkan bahwa sinkronisasi data ini menjadi instrumen penting untuk meminimalisir kendala penagihan, sengketa, hingga kesalahpahaman wajib pajak di lapangan yang selama ini kerap memicu hilangnya potensi pendapatan daerah.

”Kita menyadari, masih ada potensi kebocoran pendapatan daerah karena ketidaksesuaian data. Kadang-kadang wajib pajak beralasan bahwa objek pajak sudah berpindah tangan, sementara di sisi lain data belum diperbarui. Akibatnya, penagihan menjadi sulit dan potensi pendapatan daerah hilang. Melalui MoU ini, kami meyakini efektivitas PAD dari sektor pajak akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Syarwani.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor BPN Bulungan, Muhammad Eka Diana, S.H., S.Sos., M.H., menerangkan bahwa institusinya mengantongi basis data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sangat valid sejak periode tahun 2017 hingga 2025. Data yang mencakup ratusan ribu bidang tanah di Bumi Tenguyun tersebut mencatat akurasi tinggi pada sisi subjek, objek, luas lahan, hingga riwayat peralihan hak miliknya.

Eka Diana menjelaskan, langkah mengawinkan NIB dari Kantor Pertanahan dengan NOP milik pemda ke depan akan memicu penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru yang jauh lebih presisi. Keunggulan sistem terintegrasi ini juga memungkinkan proses pencetakan SPPT otomatis atas nama pemilik baru setiap kali terjadi transaksi peralihan atau balik nama sertifikat.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemkab Bulungan optimis penataan administrasi pertanahan yang rapi akan berjalan selaras dengan peningkatan fiskal daerah. Validitas data ini tidak hanya menguntungkan dari sisi penerimaan keuangan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan administrasi perpajakan yang lebih transparan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bulungan. (Advertorial)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini