Rabu, 3 Desember 2025 11:57 WITA

Skandal di BPD Kaltimtara akhirnya terungkap: 44 fasilitas kredit fiktif senilai Rp208 miliar

Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto (tengah) bersama Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Deden Wahyudi (kiri), Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat memperlihatkan barang bukti skandal kredit fiktif Bankaltimtara di Mapolda Kaltara, Rabu (3/11/2025).

Skandal di BPD Kaltimtara akhirnya terungkap: 44 fasilitas kredit fiktif senilai Rp208 miliar

Rabu, 3 Desember 2025 11:57 WITA

TANJUNG SELOR, QUARTAL – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara secara resmi mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus mega korupsi perbankan di PT. BPD Kaltimtara (Bank Kaltimtara).

Skandal ini melibatkan manipulasi Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang telah menggerus keuangan negara/daerah hingga Rp. 208,37 miliar.

Keenam tersangka tersebut, yang terdiri dari empat mantan pejabat teras Bank Kaltimtara dan dua pemilik kelompok usaha debitur utama, kini dijerat pasal berlapis UU Tipikor.

Penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara menemukan bahwa kejahatan ini berpusat pada pemberian 47 fasilitas kredit sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Sebanyak 44 fasilitas kredit di antaranya terbukti terafiliasi pada satu kelompok usaha yakni Indi Daya Grup, yang dikendalikan oleh Bun Sentoso (BS) dan Agus Dianto Mulya (ADM).

Modus operandi yang digunakan sangat terstruktur: Para debitur mengajukan KMK dengan jaminan utama berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK) fiktif. Kontrak bodong ini mencatut nama besar BUMN, Kementerian, dan Pemerintah Daerah sebagai pemberi pekerjaan, padahal proyek tersebut tidak pernah ada atau fiktif.

“Pihak Bank, mulai dari Kanwil Kaltara, Kancab Tanjung Selor, hingga Kancab Nunukan, patut diduga melanggar prinsip kehati-hatian (prudential). Prosedur vital seperti Analisa Dokumen, Kunjungan Langsung (On The Spot), dan konfirmasi ke pihak pemberi kerja, sengaja diabaikan,” kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Deden Wahyudi pada press rilis di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (3/11/2025).

“Hal itu kemudian diperparah dengan temuan adanya indikasi pemberian imbalan uang dan barang (fee) dari Bun Sentoso kepada para pejabat Bank,” tambah Deden.

Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, enam nama telah resmi menyandang status tersangka sejak 6 November 2025. Mereka adalah DSM (Mantan Pemimpin Kanwil Kaltara), RAS (Mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor), DAW (Mantan Pemimpin Kancab Tanjung Selor), AS (Mantan Pemimpin Kancab Nunukan).

Mereka diduga bekerja sama dengan dua Penerima Manfaat utama, Bun Sentoso (BS) dan Agus Dianto Mulya (ADM), dalam tindak pidana ini.

Aset Mewah Rp 30 Miliar Disita, Berkas Tahap I Dikirim

Untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp. 208,37 Miliar, Tim Penyidik telah menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 30.093.818.321,-.

Barang bukti yang diamankan antara lain: uang tunai lebih dari Rp 3,2 miliar, satu unit Mobil Pajero, serta empat bidang tanah dan bangunan berharga, termasuk sebidang tanah dan rumah mewah di Tangerang (senilai Rp 7 miliar) dan sebuah Pertashop di Kota Tarakan-Kaltara (senilai Rp 3 miliar).

Berkas perkara (Tahap I) keenam tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltara pada 2 Desember 2025. Para tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

“Polda Kaltara berkomitmen penuh dalam penegakan hukum tipikor. Selain fokus pada proses pidana, kami juga berkoordinasi dengan pihak Bank untuk memastikan langkah mitigasi agar operasional bank tetap berjalan dan kasus serupa tidak terulang,” tutupnya. (*)

Penulis: Quartal
Editor: Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini