TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Dipimpin langsung Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto Polda Kaltara memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan awal tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kaltara, Rabu (11/2/2026), ini menjadi simbol perlawanan masif terhadap peredaran zat terlarang yang mengancam generasi muda.
Berdasarkan data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kaltara beserta jajaran Polres selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 44 Laporan Polisi (LP) dengan total 56 tersangka (51 laki-laki dan 5 perempuan). Total barang bukti sabu seberat 409,6 gram, 3.220 butir ekstasi, 16 ml liquid narkotika, dan 31,94 gram ketamin.
Barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk uji laboratorium, sebanyak 51,78 gram sabu, 3.184 butir ekstasi, 7,53 ml liquid, dan seluruh ketamin (31,94 gram) dihancurkan di hadapan publik.
Wakapolda Brigjen Pol. Andries Hermanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andries.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pengungkapan ini, Polda Kaltara setidaknya telah menyelamatkan sekitar 17.852 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan ini turut disaksikan jajaran pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari Kejati Kaltara, Pengadilan Tinggi, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan, hingga tokoh adat dan Ketua FKUB Kaltara, Dr. Wiyono Adie. (*)
Editor: Quartal.id





















