Kamis, 2 April 2026 22:17 WITA

Transformasi budaya kerja ASN, Pemkab Bulungan terapkan kebijakan WFH tiap hari Jumat

Ilustrasi - Bupati Bulungan Syarwani berpidato saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemkab Bulungan. (Foto: Istimewa)

Transformasi budaya kerja ASN, Pemkab Bulungan terapkan kebijakan WFH tiap hari Jumat

Kamis, 2 April 2026 22:17 WITA

TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersiap melakukan akselerasi pelayanan digital sekaligus mentransformasi budaya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai langkahnya, pemerintah daerah secara resmi akan memberlakukan kebijakan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4/2026) mendatang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ per tanggal 31 March 2026 mengenai transformasi budaya kinerja ASN.

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa regulasi tersebut akan diperkuat melalui penerbitan SE Bupati Bulungan yang siap disebarluaskan ke seluruh instansi jajaran pada Senin (6/4/2026).

“Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Bulungan itu dilaksanakan setiap hari Jumat, sesuai dengan edaran pusat di mana dalam setiap minggu ada satu hari kerja fleksibel,” ujar Bupati Syarwani dalam konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Bulungan, para asisten, dan pejabat teknis di Kantor Bupati, Kamis (2/4/2026).

Bupati Syarwani menjelaskan, kebijakan WFH ini mengusung misi besar efisiensi dan akselerasi, mulai dari percepatan layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menekan tingkat polusi, hingga pembatasan intensitas perjalanan dinas.

Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat belanja daerah melalui penekanan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), biaya pemakaian listrik, air, internet, dan operasional kantor lainnya.

“Hasil penghematan daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kinerja ASN ini akan kita petakan dan gunakan untuk membiayai program-program prioritas kemasyarakatan ke depannya,” tegas Bupati Syarwani.

Kendati bekerja dari rumah, Bupati memberikan catatan tebal bahwa seluruh jajaran ASN wajib menjaga kedisiplinan, tetap responsif dalam komunikasi kedinasan, serta wajib memastikan telepon seluler selalu aktif.

Apabila sewaktu-waktu terdapat kebutuhan instansi yang sangat mendesak atau urgen, kepala perangkat daerah berhak memerintahkan ASN bersangkutan untuk tetap hadir memberikan pelayanan langsung di kantor.

Guna memastikan urusan mendasar masyarakat tidak terganggu, Pemkab Bulungan menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Seluruh pejabat eselon II (Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten, Staf Ahli) serta pejabat eselon III (Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Bagian) dipastikan tetap masuk kerja di kantor seperti biasa.

Selain itu, aparatur di tingkat kecamatan, kelurahan, pemerintah desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta petugas kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRKPP tetap bersiaga di lapangan. Pelayanan pemenuhan hak sipil pun dipastikan aman dari penyesuaian sistem kerja baru ini.

“Teman-teman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak WFH. Jadi masyarakat Bulungan dalam rangka pengurusan administrasi kependudukan tetap bisa mendapatkan layanan prima secara langsung sampai hari Jumat di Kantor Disdukcapil,” pungkas Syarwani. (Advertorial)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini