NUNUKAN, QUARTAL.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Ahmad Triyadi, bergerak masif menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (13/5/2026). Langkah edukasi ini dinilai krusial guna memperkuat struktur kemandirian fiskal daerah sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Ahmad Triyadi memaparkan, regulasi PDRD merupakan instrumen hukum yang sangat strategis. Perda ini menjadi legalitas tunggal dan landasan utama bagi pemerintah daerah untuk menarik pungutan resmi secara sah, terukur, transparan, serta akuntabel demi membiayai program pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“Perda PDRD ini sangat krusial sebagai landasan hukum utama untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah. Muara dari aturan ini adalah meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan membiayai akselerasi infrastruktur tanpa harus membebani masyarakat secara berlebihan,” ujar Ahmad Triyadi kepada awak media baru-baru ini.
Politisi dari Fraksi Hanura ini menjelaskan, pembaruan regulasi tersebut dirancang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Semangat utama dari aturan anyar ini adalah menyederhanakan jenis pungutan daerah serta menekan birokrasi perpajakan guna merangsang kepatuhan wajib pajak.
Bukan tanpa alasan sektor ini digenjot. Ahmad Triyadi membeberkan fakta bahwa komponen pajak dan retribusi daerah sejauh ini masih menjadi tulang punggung utama postur fiskal Nunukan. Kontribusinya tergolong sangat dominan, yakni menyumbang lebih dari 80 persen dari total keseluruhan PAD.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa penguatan dan optimalisasi tata kelola sektor perpajakan sangat menentukan posisi tawar dan kemampuan keuangan daerah, agar mandiri membangun wilayahnya tanpa harus terus-menerus bergantung pada kucuran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Daerah harus memiliki otot fiskal yang kuat agar pembangunan bisa berjalan berkelanjutan. Oleh karena itu, optimalisasi PAD lewat efisiensi pajak dan retribusi menjadi harga mati,” tegasnya.
Di samping pemenuhan target pundi-pundi daerah, Triyadi menegaskan hadirnya Perda PDRD juga menjadi tameng hukum kuat untuk menyapu bersih praktik pungutan liar (pungli) di lapangan, sekaligus mencegah terbitnya kebijakan daerah yang menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.
Ia menjamin regulasi daerah ini sudah sinkron dan didesain harmonis agar tidak berbenturan dengan kebijakan perpajakan nasional. Dengan demikian, risiko duplikasi pungutan yang ditakutkan dapat menghambat gairah investasi dan dunia usaha bisa dipangkas total. Kepastian hukum seperti ini dinilai sangat mahal bagi daerah perbatasan seperti Nunukan yang memiliki denyut aktivitas perdagangan lintas negara dan sektor jasa yang sangat tinggi.
“Jadi, Perda PDRD ini bukan sekadar lembaran aturan formal, melainkan sebuah instrumen taktis bagi masa depan ketahanan fiskal daerah,” imbuh Triyadi.
Melalui agenda sosialisasi ini, Ahmad Triyadi mengetuk kesadaran kolektif masyarakat agar memandang kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi nyata dan investasi bersama dalam membangun daerah. Ia juga menantang seluruh elemen publik untuk ikut mengawasi secara melekat implementasi perda ini di lapangan agar eksekusinya tetap transparan, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan. (Advertorial)





















