Jumat, 8 Mei 2026 15:21 WITA

UMK terendah kedua di Kaltara, Gat Kaleb desak peningkatan kesejahteraan dan keselamatan buruh Nunukan

Anggota DPRD Nunukan, Gat Kaleb. (Foto: Istimewa)

UMK terendah kedua di Kaltara, Gat Kaleb desak peningkatan kesejahteraan dan keselamatan buruh Nunukan

Jumat, 8 Mei 2026 15:21 WITA

NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Gat Kaleb, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen dan kepedulian para aktivis Aliansi Masyarakat Nunukan yang konsisten mengawal isu kesejahteraan buruh lokal ke parlemen. Ia mengakui, kondisi riil standar upah pekerja di wilayah perbatasan saat ini masih memerlukan evaluasi dan perjuangan yang berat.

“Jujur harus kita katakan, upah buruh di Indonesia ini termasuk yang terendah di Asia. Sementara untuk skala regional, upah di Kabupaten Nunukan berada di urutan kedua terendah dari bawah di Kalimantan Utara (Kaltara),” ungkap Gat Kaleb, baru-baru ini.

Saat ini, nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan berada di kisaran Rp3,8 juta. Menurut politisi daerah tersebut, angka nominal ini secara riil masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi totalitas kebutuhan pokok serta kelayakan hidup keluarga para pekerja di perbatasan.

Namun demikian, Gat menerangkan bahwa formulasi penetapan UMK maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) bukanlah kebijakan mutlak dari pemerintah daerah semata. Proses tersebut diikat oleh regulasi ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dalam perumusaannya, wajib memperhatikan pembanding upah tahun sebelumnya, serta mempertimbangkan variabel makro seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Proses pembahasan UMK juga tidak berjalan sepihak, melainkan melibatkan rumusan tripartit yang dinamis antara serikat buruh, unsur pemerintah, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” sebutnya.

Selain menyoroti rendahnya pendapatan, Gat Kaleb juga memberikan perhatian serius pada aspek keselamatan kerja. Menyadari tingginya risiko kerja di lapangan, ia menegaskan bahwa merujuk pada Rekomendasi International Labour Organization (ILO) Nomor 204 Tahun 2012, setiap perusahaan memiliki kewajiban mutlak untuk memfasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) yang layak bagi pekerjanya, mulai dari helm, sarung tangan, hingga pakaian pelindung khusus.

Terkait desakan dan aspirasi regulasi yang dibawa oleh Aliansi Masyarakat Nunukan, Gat menjelaskan bahwa dari sisi legislasi daerah, parlemen sebenarnya telah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Lokal. Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan para pekerja lokal mendapatkan hak dan proteksi yang adil di tanah mereka sendiri.

“Pada prinsipnya, kita semua di DPRD memiliki satu visi: ingin kesejahteraan pendapatan dan jaminan keselamatan kerja buruh di Nunukan ditingkatkan secara signifikan. Namun, kita juga harus paham bahwa semua itu memiliki proses baku dan koridor aturan hukum yang harus dilalui secara konstitusional,” demikian Gat Kaleb. (Advertorial)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini