NUNUKAN, QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menunjukkan komitmen total dan kelembagaan yang solid dalam mengawal aspirasi Aliansi Masyarakat Adat Tidung Sembakung. Hal ini tecermin dari hadirnya unsur pimpinan tinggi dan lintas fraksi dewan untuk memfasilitasi tuntutan pengembalian hak komunal serta kejelasan historis Pulau Sebaung ke wilayah administratif Kecamatan Sembakung.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung parlemen tersebut, Senin (18/5/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono. Mengingat bobot persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat adat dan batas wilayah, jalannya mediasi ini dikawal ketat oleh Wakil Ketua I DPRD Nunukan Arpiah, bersama Wakil Ketua DPRD Nunukan Hj. Andi Mariyati.
Tak hanya unsur pimpinan, jajaran legislator kawakan Nunukan juga tampak hadir mendalami materi sengketa, di antaranya Anggota Komisi I Andre Pratama, serta sejumlah anggota dewan lintas komisi seperti Said Hasan, Gat Kalep, H. Firman Latif, dan Muhammad Mansur.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menegaskan bahwa DPRD Nunukan memandang serius memori kolektif dan bukti sejarah yang dibawa oleh masyarakat adat. Menurutnya, suara dari Aliansi Masyarakat Adat Tidung Sembakung yang dipaparkan oleh sang perwakilan, Ramsyah, merupakan fakta sosiologis yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah daerah.
“Kami di DPRD Nunukan hadir secara lengkap dan solid untuk memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan ruang dengar yang adil. Keterkaitan sejarah masyarakat Sembakung dengan Pulau Sebaung sejak tahun 1975, termasuk andil dalam pembukaan lahan migas Pertamina, adalah identitas wilayah yang harus kita hormati dan uji bersama secara legal,” tegas Andi Mulyono di hadapan forum.
Unsur pimpinan dewan, Arpiah dan Hj. Andi Mariyati, juga sependapat bahwa pergeseran administrasi pasca-pemekaran tahun 1999 yang memasukkan Sebaung ke Kecamatan Nunukan tidak boleh serta-merta memutus akses kesejahteraan warga asli Sembakung. Terlebih, adanya dampak riil berupa minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dan merosotnya kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Sebaung bagi warga Sembakung.
Melalui kekuatan kelembagaan, Komisi I bersama unsur pimpinan DPRD Nunukan menegaskan siap mengambil langkah taktis lanjutan. DPRD Nunukan akan segera memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk melakukan telaah sinkronisasi secara objektif.
DPRD Nunukan berkomitmen menjembatani titik temu antara hukum formal—yakni UU Nomor 47 Tahun 1999—dengan hukum adat serta aspek keadilan ekonomi bagi masyarakat Sembakung, agar potensi daerah di Pulau Sebaung dapat dirasakan secara merata dan berkeadilan tanpa memicu konflik sosial di kemudian hari. (Advertorial)





















