Kamis, 23 Juli 2026 21:04 WITA

Pemprov-DPR RI ajukan Rp150 miliar dan solusi agregat penanganan jalan Lingkar Krayan di Kementerian PU

Rapat Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kaltara Hj. Rahmawati Zainal bersama perwakilan pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU. Hadir langsung Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, di Jakarta, Kamis (23/7/). IST

Pemprov-DPR RI ajukan Rp150 miliar dan solusi agregat penanganan jalan Lingkar Krayan di Kementerian PU

Kamis, 23 Juli 2026 21:04 WITA

JAKARTA, QUARTAL.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengajukan usulan anggaran Rp150 miliar serta menawarkan solusi perkerasan Agregat Kelas B untuk mempercepat penanganan fungsional Ruas Jalan Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan.

Langkah ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Kamis (23/7).

Rapat dipimpin Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kaltara Hj. Rahmawati Zainal, S.H., bersama perwakilan pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU. Hadir langsung Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si.

Rapat ini juga dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., Wakil Ketua II DPRD H. Muddain, S.E., jajaran Komisi III DPRD Kaltara, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltara, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pengajuan usulan anggaran sebesar Rp150 miliar tersebut diproyeksikan untuk menyelesaikan dua kebutuhan infrastruktur mendesak di Krayan. Alokasi senilai Rp58 miliar direncanakan untuk pembangunan empat unit jembatan permanen dan panel beton (Jembatan Pa’ Lutud, Pa’ Lutek, Long Layu, dan panel beton di enam titik).

Sementara itu, anggaran sebesar Rp92 miliar dialokasikan untuk penanganan fungsional Jalan Lingkar Krayan Segmen 1 dan Segmen 2.

Dari total panjang 94,70 km ruas Jalan Lingkar Krayan, data teknis Pemprov Kaltara dan BPJN Kaltara mencatat sepanjang 82,42 km masih berupa jalan tanah dan terdapat 64 titik jembatan kayu berstatus rusak berat. Sebagai solusi efisiensi, Pemprov Kaltara mendorong skema perkerasan Agregat Kelas B dengan estimasi biaya Rp7 miliar per kilometer.

Opsi ini jauh lebih hemat dibandingkan pengaspalan penuh yang membutuhkan Rp12 miliar per kilometer, sehingga cakupan penanganan jalan fungsional dapat diperpanjang dari 15 hingga 20 kilometer dengan alokasi anggaran yang ada.

Selain perkerasan jalan, pengerjaan teknis di lapangan juga mencakup pembersihan tajuk vegetasi di titik kritis seperti Lepok Turan agar sinar matahari dan angin dapat mengeringkan jalan lebih cepat. Pemprov Kaltara juga merencanakan perbaikan alinyemen vertikal pada tanjakan ekstrem yang kemiringannya di atas 15%, seperti di Buduk Taking, untuk diturunkan menjadi 8% hingga 10% sesuai standar teknis keselamatan jalan.

Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menjelaskan bahwa penyampaian data dan solusi teknis ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltara dan perwakilan masyarakat Krayan.

Pemprov Kaltara menekankan pentingnya penyelarasan perencanaan antara pemerintah daerah, DPR RI, Kementerian PU, dan Kemenkeu agar penanganan jaringan jalan Krayan dapat diakomodasi secara presisi melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) maupun APBN murni.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal, S.H., menegaskan komitmennya mengawal penganggaran dan pembahasan teknis tersebut di tingkat pusat. Rahmawati menyampaikan bahwa perbaikan aksesibilitas Krayan merupakan prioritas untuk menjaga stabilitas ekonomi warga perbatasan, sehingga pengawalan di tingkat kementerian akan terus dilakukan agar seluruh koridor Jalan Lingkar Krayan dapat terhubung dan fungsional. (Advertorial)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini