Kamis, 14 Desember 2023 11:52 WITA

Polresta Bulungan gagalkan penyelundupan 15 kg sabu dan 3.400 butir ekstasi

Polresta Bulungan gagalkan penyelundupan 15 kg sabu dan 3.400 butir ekstasi

Kamis, 14 Desember 2023 11:52 WITA

QUARTAL – Polresta Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu dan 3.400 butir ekstasi yang dikirim dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan menuju Kabupaten Bulungan.

“Kami turut mengamankan tiga orang tersangka yakni dua warga Kota Tarakan dan satu warga Pulau Sebatik,” kata Kapolresta Bulungan Kombes Pol. Agus Nugraha di Tanjung Selor, Kamis.

Dia mengatakan, aksi penyelundupan narkotika itu berhasil digagalkan tim Satuan Reserse Narkoba dan Sabhara pada Sabtu (9/12/2023) di jalan trans Kalimantan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.

Aksi penggagalan itu menindaklanjuti laporan masyarakat adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Pulau Sebatik menuju Bulungan.

Para pelaku menggunakan mobil bak terbuka dan dicegat oleh polisi berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan pelapor.

Aparat yang melakukan penggeledahan mobil yang ditumpangi tersangka, mendapati 15 bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing satu kilogram.

Selain itu, juga ditemukan empat bungkus berisi pil ekstasi sebanyak 3.400 butir. Beberapa kemasan berisi narkotika ini, ditemukan dalam dashboard mobil dan dalam bantal.

Polisi mengamankan DR, pengemudi mobil. Kepada petugas DR mengaku disuruh oleh seseorang bernama RL. Dia diminta mengambil narkotika tersebut ke Sebatik untuk dibawa ke Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui jalur Provinsi Kalimantan Utara.

Pengembangan selanjutnya, di hari yang sama, polisi mengamankan AR (21 tahun) di salah satu stasiun pengisian BBM di Tanjung Selor. AR juga merupakan suruhan RL dan BD untuk menemani DR.

Personel Polresta Bulungan kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu, R (21 tahun) di Kampung Empat, Tarakan Timur.

R, juga merupakan perantara dari jaringan pengiriman narkotika yang diduga berasal dari Malaysia.

Tiga orang tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Bulungan. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan memburu beberapa pelaku lain yang turut terlibat.

Polisi juga telah menetapkan beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga tersangka yang ditahan dikenakan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp12,5 miliar.

Penulis: Redaksi

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini