TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Lembaga legislatif Kalimantan Utara (Kaltara) menaruh perhatian serius terhadap penataan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal.
Menindaklanjuti Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang bergulir di parlemen baru-baru ini, Fraksi Gerindra mendesak jajaran eksekutif untuk segera bergerak melakukan pembenahan menyeluruh.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara, Yancong, menegaskan bahwa ratusan aset daerah yang tersebar di Kaltara tidak boleh dibiarkan hanya menjadi catatan mati atau sekadar pajangan angka dalam neraca laporan keuangan.
Menurutnya, setiap jengkal tanah, bangunan, maupun fasilitas milik pemprov harus diputar dan dikelola secara produktif agar memiliki nilai guna yang tinggi, baik untuk menunjang fasilitas pelayanan publik maupun sebagai mesin baru pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset daerah jangan hanya dipandang sebagai kekayaan yang tercatat dalam laporan keuangan. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberi nilai tambah bagi pembangunan,” tegas Yancong.
Selain menyoroti pemanfaatan ekonomi, Fraksi Gerindra juga mendorong Pemprov Kaltara untuk melakukan akselerasi dalam proses inventarisasi dan legalisasi sertifikat seluruh aset yang dimiliki.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna memberikan kepastian hukum yang kuat, sekaligus membentengi kekayaan daerah dari potensi sengketa, klaim sepihak, hingga risiko kehilangan aset di masa mendatang.
DPRD Kaltara berharap proses tata kelola ini tidak lagi ditunda. Dengan database aset yang akurat, transparan, dan berstatus hukum klir, pemerintah daerah akan jauh lebih mudah memetakan arah kebijakan pembangunan yang efektif, efisien, serta berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat Kaltara. (Advertorial)





















