Selasa, 28 Juli 2026 15:55 WITA

Sah! Pemprov-DPRD sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemprov dan DPRD Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam sebuah momentum rapat paripurna DI tanuung Selor, Selasa (28/7/2026). IST

Sah! Pemprov-DPRD sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 28 Juli 2026 15:55 WITA

TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD Provinsi Kaltara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 di gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (28/7/2026).

Persetujuan bersama ini menjadi dasar penting sebelum draf regulasi diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi akhir.

Gubernur Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan capaian kesepakatan ini didukung keberhasilan Pemprov Kaltara mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak 12 kali berturut-turut sejak tahun 2014.

Gubernur mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kaltara atas kerja sama intensif selama tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian Nota Pengantar pada 22 Juni 2026, pandangan umum fraksi, hingga jawaban pemerintah yang berujung pada pengambilan keputusan bersama.

Seluruh catatan dan rekomendasi konstruktif dari legislatif dipastikan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.

“Catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan,” tegas Gubernur.

Pasca-persetujuan bersama ini, Pemprov Kaltara segera menyampaikan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk dilakukan evaluasi teknis sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (Advertorial)

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini