TANJUNG SELOR, QUARTAL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan mengambil sikap tegas dalam memperjuangkan hak masyarakat perbatasan.
Lembaga legislatif resmi memberikan tenggat waktu (deadline) selama 30 hari kepada Pemerintah Kabupaten Bulungan dan PT Prima untuk menuntaskan ketidakpastian kewajiban kebun plasma masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, yang telah tertunda selama 15 tahun.
Keputusan tersebut menjadi poin utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, Senin (3/8/2026). Pertemuan yang berlangsung intensif lebih dari lima jam ini mempertemukan warga Desa Tanah Kuning, jajaran Pemkab Bulungan, serta manajemen pihak perusahaan.
Dwi Sugiarto menegaskan bahwa DPRD Bulungan hadir memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan atas hak 20 persen kebun plasma yang disuarakan sejak 2011. Lembaga DPRD akan mengawal ketat proses penyelesaian ini melalui fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan investasi daerah.
“Masyarakat Tanah Kuning sudah cukup lama menunggu kepastian. Kami memberikan batas waktu 30 hari agar Pemkab dan perusahaan menghasilkan langkah konkret. Setelah tenggat waktu ini, DPRD akan meminta laporan resmi perkembangan evaluasinya,” tegas Dwi.
Ia menyoroti pentingnya keterbukaan dan koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pihak investor. Menurutnya, jika terdapat kendala teknis dalam penyediaan lahan, hal tersebut harus dibuka secara transparan agar persoalan tidak berlarut-larut dan merugikan warga lokal.
Menanggapi ketegasan DPRD, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Bulungan, Yuniarti, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi RDP.
Pemkab Bulungan berkomitmen mengkoordinasikan pemenuhan kewajiban PT Prima—yang telah memegang Izin Usaha Perkebunan sejak 2006 dan HGU sejak 2010—serta siap mengambil langkah tegas sesuai aturan jika tidak ada iktikad penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan.
Melalui langkah pengawasan ketat dari DPRD Bulungan ini, hasil RDP segera diteruskan kepada Bupati Bulungan untuk merumuskan kebijakan afirmatif. DPRD Bulungan memastikan iklim investasi di Bumi Tenguyun harus berbanding lurus dengan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak masyarakat setempat. (Advertorial)






















