Jumat, 13 September 2024 15:51 WITA

Adu Kuat Tiga Kandidat Pilgub Kaltara 2024

Adu Kuat Tiga Kandidat Pilgub Kaltara 2024 Quartal

Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

“Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

Dengan demikian, pemenuhan persyaratan pencalonan Pilgub Kaltara 2024 hanya menggunakan perolehan suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kalimantan Utara 2024, yaitu paling banyak 38.826 suara sah, dari total 388.260 suara sah. *

Quartal

Jelajahi lebih lanjut tentang topik ini