QUARTAL.ID – Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom bersama Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, forkopimda, dan masyarakat deklarasi perang terhadap narkoba di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Ribuan masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan unsur Forkopimda Kaltara turut serta dalam acara ini. Mereka secara serentak mengucapkan ikrar untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah komitmen kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Peletakan Batu Pertama Pos Terpadu P4GN
Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba, Kepala BNN RI juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pos Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pos ini diharapkan menjadi pusat koordinasi dan operasi dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut.
“Pos terpadu ini akan menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Dengan adanya pos ini, diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara berbagai pihak dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” ujar Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko.
Tarakan Jadi Fokus Pemberantasan Narkoba
Pilihan Tarakan sebagai lokasi deklarasi ini bukan tanpa alasan. Wilayah ini dianggap sebagai salah satu daerah yang rawan terhadap peredaran narkoba. Oleh karena itu, BNN RI bersama aparat penegak hukum lainnya akan meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan di wilayah ini.
“Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Tarakan. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan rehabilitasi,” tambah Kepala BNN RI. *
Quartal.id





















