QUARTAL.ID – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Senin (25/8), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara memusnahkan barang bukti sabu seberat 16,81 gram di Ruang Ditresnarkoba.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari satu kasus dengan satu tersangka laki-laki. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil sabu telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan.
Pemusnahan ini dilakukan secara transparan, disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, serta rekan-rekan media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara.
Menurut Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, jika barang bukti ini sempat beredar, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp344 juta.
“Saat ini kami sedang dalam tahap pengembangan/penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan media,” ujar Mahmud.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam wadah berisi air yang dicampur cairan khusus.
Langkah ini menunjukkan akuntabilitas aparat dalam penanganan barang bukti.
Polda Kaltara menegaskan komitmennya terus memburu jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional, demi menekan peredaran zat terlarang. (*)
Quartal





















